Polisi Buru Empat Pelaku Pencurian Kabel PT Telkom Indonesia

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 15 September 2017
Polisi Buru Empat Pelaku Pencurian Kabel PT Telkom Indonesia

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasati menunjukan potongan kabel serat PT. Telkom Indonesia saat press release di Mapolres Majalengka. (Foto: Humas Polres Majalengka)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tiga dari lima pelaku pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia,Tbk STO Majalengka, masih dalam pencarian pihak Kepolisian Resor Majalengka.

Sementara satu pelaku berinisial E, warga Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon berhasil diamankan pada Minggu (30/7)

Sedangkan empat pelaku yang masuk dalam DPO yakni T, S, B dan B. Keempatnya berasal dari Kecamatan Kedokan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kapolres Majalengka AKBP Mada Rootanto melalui Kasubag Humas AKP Romdani menuturkan peristiwa pencurian kabel serat sepanjang 300 meter ini terjadi Minggu (30/7).

"Kejadiannya sekitar pukul 03.30 WIB. Kelima pelaku mencuri kabel milik PT. Telkom Indonesia STO Majalengka di Jalan Tarikolot-Cikasarung, Blok Cibangkuk, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka," kata Romdani, Jumat (15/9).

Kabel sepanjang 300 meter tersebut kemudian dimasukan ke dalam mobil Toyota Avanza Nopol E 1039 LG yang dibawa pelaku.

"Akibatnya PT Telkom Indonesia mengalami kerugian senilai Rp 20 juta," sebut Romdani.

Polisi berhasil menangkap E, salah satu pelaku serta mengamankan barang bukti berupa satu gulung kabel Telkom, satu unit mobil merk Toyota Avanza nopol E 1039 LG.

"Empat pelaku masih kita kejar," kata Romdani.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Jari Kelingking Remaja Ini Putus Digigit Ayah Tiri

#Kasus Pencurian
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Pencurian Uang Bank Jateng, Kuasa Hukum Minta Barang Bukti Rp 9,6 M Dimasukkan ke Bank Penampungan
Uang Bank Jateng yang terselamatkan sekitar 97 persen.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Kasus Pencurian Uang Bank Jateng, Kuasa Hukum Minta Barang Bukti Rp 9,6 M Dimasukkan ke Bank Penampungan
Indonesia
Polisi Beri Bocoran Dua Perkara Terkait Penjarahan di Rumah Uya Kuya
Meskipun sudah ada belasan orang yang ditangkap, polisi masih mendalami berapa banyak yang akan ditetapkan sebagai tersangka
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Polisi Beri Bocoran Dua Perkara Terkait Penjarahan di Rumah Uya Kuya
Lifestyle
12 Ribu HP Lipat Samsung Dicuri di London, Kerugian Ditaksir Capai Rp 173 Miliar
12 ribu ponsel lipat Samsung dicuri di London. Kerugian ini ditaksir mencapai Rp 173 miliar. Namun, Samsung belum merilis pernyataan resminya.
Soffi Amira - Senin, 04 Agustus 2025
12 Ribu HP Lipat Samsung Dicuri di London, Kerugian Ditaksir Capai Rp 173 Miliar
Indonesia
ART Curi Uang Majikan Rp 315 Juta, Ternyata Dipakai untuk Beli Makeup
ART mencuri uang majikan senilai Rp 315 juta. Uang itu dipakai untuk membeli makeup dan kebutuhan sehari-hari.
Soffi Amira - Selasa, 21 Januari 2025
ART Curi Uang Majikan Rp 315 Juta, Ternyata Dipakai untuk Beli Makeup
Bagikan