Polisi Bongkar Praktik Kedokteran Ilegal yang Libatkan WNA di Jakarta

Kamis, 23 Januari 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Seorang Warga Negara Asing asal Tiongkok berinisial LS dicokok lantaran diduga melakukan praktik kedokteran tanpa izin di Klinik Cahaya Mentari di kawasan Jakarta Utara.

Seorang Warga Negara Indonesia berinisial A juga dicokok. Kedua orang itu ditangkap pada tanggal 13 Januari 2020. Dia adalah pemilik klinik tersebut. Praktik ilegal ini sudah berjalan sejak Juli 2019.

"Pemiliknya A membuka praktik tapi dokternya WNA yang enggak bisa bahasa Indonesia. Saat praktik dia pakai juru bahasa. Dia spesialis THT khusus sinus yang parah, mereka menjanjikan tanpa operasi, cukup dengan obat yang dimasukan ke hidung bisa menyembuhkan tanpa operasi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/1).

Baca Juga:

Jawaban Haji Lulung Terkait Pemprov DKI Digugat Class Action oleh Warga Akibat Banjir

LS menawarkan pengobatan penyakit sinus tanpa melakukan operasi. Sekali pengobatan, LS mematok harga sebesar Rp10 juta. Sayangnya, obat-obatan yang dipakai tak punya izin dari BPOM. LS ke Indonesia pakai visa wisata.

"Itu semua (obatnya) Tiongkok, semuanya, termasuk serbuk, makannya enggak terdaftar di BPOM," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan. Klinik Cahaya Mentari sebenarnya punya izin melakukan pengobatan. Tapi, polisi menangkap A juga karena sebagai pemilik klinik membiarkan LS melakukan pengobatan tanpa izin di kliniknya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana (tengah) saat ekspose kasus klinik kecantikan ilegal di Polda Metro Jaya (MP/Kanu)

Sementara itu, Kepala unit 4 subdit 3 Ditreskrimsus Pola Metro Jaya, Imran Gultom menambahkan banyak warga tergiur dengan pengobatan LS karena merasa kalau dokter asing lebih berpengalaman.

Polisi masih mendalami dampak dari praktik kedokteran tanpa izin itu. Polisi pun masih mencari korban yang kemungkinan dapat efek samping usai melakukan pengobatan di sana.

"Masyarakat ke sana karena dokter asing, mereka lebih yakinMasyarakat berobat kesana juga karena metode tanpa operasi, biayanya cukup mahal antara Rp7 sampai Rp15 juta. Nanti kita tanya tanya sama pasiennya dari data di klinik," kata Imran menambahkan.

Baca Juga:

DPRD Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Konsep Penataan Jalan Sabang

Atas tindakannya para tersangka dikenakan Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat (2) dan atau Pasal 75 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (1) Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat (1) undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dan Pasal 201 juncto 197 Juncto 198 juncto undang-undang RI nomor 36 tahun 2008 dengan pidana penjara paling lama lima sampai 15 tahun atau denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan