Polisi bakal Tindak Travel Gelap yang Nekat Selundupkan Pemudik
Jumat, 01 Mei 2020 -
MerahPutih.com - Polri tengah meningkatkan kegiatan patroli siber untuk menelusuri dan menindak travel gelap yang menawarkan jasa mengantar mudik di media sosial.
"Kami akan patroli dunia maya, patroli siber, siapa tahu akan menemukan dan akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (1/5).
Baca Juga
Berniat Demo Akibat Larangan Mudik, Sopir dan Kernet Bus Dibubarkan Polisi
Yusri mengingatkan kepada pemilik travel agar tidak menawarkan jasa mengantarkan orang mudik menyusul kebijakan larangan mudik untuk menekan penyebaran virus corona. Termasuk, pemilik kendaraan yang coba-coba menjadi travel gelap.
"Jangan coba-coba bermain mudik apalagi dengan mencoba menawarkan melalui media sosial. Meloloskan para pemudik ini akan kita tindak. Bahkan kalau perlu kita ajukan ke pemda untuk cabut izin apabila ada travel itu," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, polisi mengamankan dua mobil travel gelap yang mengangkut dan hendak mengantarkan penumpang ke Jawa Tengah di Pos Pengamanan Terpadu Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Rabu (29/4) malam.
Pemilik kendaraan memposting pesan yang berisi dapat mengantarkan orang mudik ke Jawa Tengah, dengan biaya Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per penumpang, di media sosial.
Kendaraan pertama berisi lima penumpang dan satu sopir, sementara kendaraan kedua tiga penumpang serta satu pengemudi. Total ada 10 orang di dalam dua mobil itu.
Baca Juga
Baru Kali Ini, Tidak Ada Unjuk Rasa dan Pawai Saat Hari Buruh
Petugas kemudian menjerat pengemudi dengan Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Barang, terkait tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek, dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp 500.000. (Knu)