Baru Kali Ini, Tidak Ada Unjuk Rasa dan Pawai Saat Hari Buruh

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 30 April 2020
 Baru Kali Ini, Tidak Ada Unjuk Rasa dan Pawai Saat Hari Buruh

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Polda Metro Jaya memastikan tidak ada unjuk rasa buruh memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada Jumat (1/5/) besok.

Tentu saja ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dimana selalu ada unjuk rasa dan pawai meriah setiap hari buruh.

Baca Juga:

Hampir 3 Ribu Personel Gabungan Jaga Demo Buruh di Gedung DPR/MPR

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, belum ada pengajuan kegiatan keramaian dari buruh mengingat tengah dalam pembatasan sosial karena COVID-19.

Demo buruh pada saat May Day tahun lalu
Demo buruh saat May Day tahun lalu (MP/Rizki Fitrianto)

"Berdasarkan hasil koordinasi kepolisan dengan semua teman dari serikat buruh, dipastikan mereka tidak ada kegiatan turun ke jalan," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (30/4).

"Alhamdulillah mereka bisa mengerti dan memahami, karena ini sedang pandemi Covid-19," tambah Yusri.

Yusri mengapresiasi para buruh, karena memahami unjuk rasa saat pandemi Covid-19 sangat berbahaya.

"Ada maklumat kapolri, lalu ada peraturan gubernur supaya tidak membuat keramaian," ujarnya.

Yusri mengatakan aksi demonstrasi dari para buruh yang biasa digelar di hari May Day, khusus tahun ini akan diganti menjadi bakti sosial.

Bakti sosial dari para buruh itu akan berlangsung di beberapa titik di ibu kota dan sekitarnya.

"Dalam rangka 1 May Day ini ada beberapa kegiatan yang teman-teman seluruh serikat buruh lakukan. Pertama, misalnya adanya pemasangan spanduk di kantornya masing-masing tetapi tetap mereka lakukan dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan sesuai aturan protokol kesehatan, jaga physical distancing yang ada," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.

Lalu, mereka juga melakukan kegiatan bansos itu yang patut diapresiasi.

"Ada yang lakukan kegiatan bagi-bagi masker kepada masyarakat di pinggir jalan, tetapi mereka tetap sesuai dengan protokol kesehatan yang ada," sambungnya.

Yusri mengatakan pihaknya siap mengawal kegiatan baksos dari para buruh tersebut.

Baca Juga:

Demo Buruh Bikin Jalan Merdeka Selatan Macet

Kombes Yusri menyebut pihak serikat buruh belum memberikan info lebih lanjut terkait kegiatan baksos yang hendak mereka gelar di hari May Day itu.

"Kita siap mengawal kapan saja, kita siap mengawal untuk kegiatan tersebut. Tapi mereka menyatakan bahwa mereka lagi menyusun rencana apakah kemungkinan akan ada di pos-pos PSBB bersama-sama dengan teman-teman polisi, dishub yang ada, ini yang masih kita menunggu,"pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Demo di Istana hingga Malam, Polisi Panggil Tokoh Buruh

#Demo Buruh #Hari Buruh Internasional #May Day #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD, Petugas Kebersihan Diduga Ikut Terlibat
Dari 11 pelaku yang ditetapkan tersangka ini didominasi warga dengan mayoritas pekerja buruh hingga petugas kebersihan, sedangkan lainnya wiraswasta dan dua mahasiswa.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD, Petugas Kebersihan Diduga Ikut Terlibat
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Bagikan