Polemik Surat Almaidah 51, Bawaslu: Belum Ditemukan Pelanggaran
Kamis, 13 Oktober 2016 -
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad Jufri menilai pernyataan calon Petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama soal Al Quran Surat Al Maidah ayat 51 di hadapan warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu, bukan suatu pelanggaran kampanye.
Jufri mengatakan pihaknya sudah melihat tayangan video youtube, kemudian menerima laporan dari warga atas tayangan video tersebut.
"Kita sudah melihat video yang di YouTube kemudian ada yang melaporkan. Kemudian kami belum bisa putuskan terkait dengan pelanggaran adminiatratif. Kita belum kearah situ," kata Jufri saat ditemui usai acara Media Gathering Bawaslu di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Jufri menjelaskan di dalam UU pasal 7 ayat 3 dikatakan bahwa gubernur/wagub, bupati/wabup, walkot, dilarang menggunakan kewenangannya program kegiatan menguntungkan dan merugikan pasangan calon.
"Kegiatan itu kita anggap apakah ada yang dirugikan uang? Apakah ada yang diuntungkan? Nah, kita berpikir apakah ada pasangan calon? kan tidak ada pasangan calon diuntungkan ataupun dirugikan maka gugur pelanggaran di situ," jelasnya.
Menurut Jufri pihaknya belum bisa menindaklanjuti persoalan tersebut, dikarenakan belum memasuki masa kampanye.
"Kalau itu, kami lihat dulu karena laporan yang disampaikan kepada kami belum memasuki masa kampanye, baru tahap pendaftaran pasangan calon, belum ada pasangan calon yang ditetapkan dan juga belum memasuki masa kampanye," tandasnya. (Abi)
BACA JUGA: