Polemik Dana Hibah Yayasan Wakil Ketua DPRD DKI, Wagub DKI: Harus Sesuai Ketentuan
Kamis, 18 November 2021 -
MerahPutih.com - Terus bergulirnya polemik penerimaan dana hibah oleh Yayasan Bunda Pintar Indonesia (BPI) membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta buka suara. Yayasan BPI mendapat dana hibah senilai Rp 900 juta Dinas Sosial DKI. Yayasan tersebut dibina Wakil Ketua DPRD DKI, Zita Anjani.
Menurut Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria menyatakatan dimasukannya anggaran APBD 2022 DKI tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Baca Juga
Yayasan Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani Terima Dana Hibah Rp 900 Juta
"Prinsipnya harus sesuai dengan ketentuan ya," ucap Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (18/11).
Mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini mengatakan, pastinya komponen anggaran yang dimasukan untuk kebutuhan masyarakat.
"Kita harus mengakomodir semua kepentingan," papar Riza.
Baca Juga:
Pemprov DKI tidak Setuju Penyaluran Dana Hibah Bamus Betawi Disetop
Pemprov DKI Jakarta menganggarkan dana hibah sosial hingga Rp 900 juta kepada Yayasan Bunda Pintar Indonesia (BPI) yang dibina oleh Wakil Ketua DPRD DKI, Zita Anjani. Hibah ini dikeluarkan dari anggaran Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta melalui pemberian hibah.
Aliran hibah sebesar Rp 900 juta tersebut tertuang dalam data hasil input komponen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Angka yang dianggarkan ini, menjadi nilai tertinggi kedua setelah hibah Karang Taruna Provinsi DKI senilai Rp 1 miliar.
Baca Juga:
Komisi A DPRD Rekomendasikan Dana Hibah Bamus Betawi Disetop
Dalam dokumen di RAPBD DKI, nama kegiatan tersebut adalah pemberdayaan potensi sumber kesejahteraan sosial provinsi.
Adapun nama rekening pada dokumen tersebut tertulis "belanja hibah uang kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela, dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar". (Asp)