MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih memeriksa konten yang diduga mengandung ujaran kebencian yang diunggah tersangka Jonru Ginting di akun media sosialnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksa terhadap saksi, serta saksi ahli.
"Sekarang pemeriksaan konten yang bersangkutan sedang kita buka, apakah ada kaitannya atau tidak," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/10).
Setelah pemeriksaan selesai, kata Argo, hal itu akan dimasukkan penyidik ke dalam berkas kasus. Kemudian, semua berkas tersebut bakal dikirim ke pihak kejaksaan.
"Setelah semuanya selesai, masalah administrasi formil dan materilnya sudah selesai, kita kirim berkas ke kejaksaan," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka. Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidit atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya.
Jonru dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Asp)
Baca berita terkait tersangka Jonru lainnya di: Kembali Akan Diperiksa, Jonru Ngaku sakit