Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polda Metro Tunggu Salinan Putusan Pencabutan SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab

Andika Pratama - Selasa, 29 Desember 2020

MerahPutih.com - Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan disebut memerintahkan agar kasus chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab dibuka kembali.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan gugatan pencabutan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum.

Baca Juga

PN Jaksel Cabut SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein

"Ketikannya kita tunggu seperti apa nanti. Ketikan putusan seperti apa, nanti tindak lanjut kedepan apa nanti kita sampaikan," tutur Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/12).

Yusri berujar jika pihaknya belum mengetahui bahwa SP3 kasus tersebut dicabut oleh hakim dari PN Jaksel.

Gugatan praperadilan SP3 kasus chat mesum Rizieq Shihab diajukan pemohon atas nama Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq dilanjutkan.

"Alhamdulillah, masih ada keadilan untuk kita. Pasca putusan praperadilan ini kita minta semua pihak melaksanakan putusan tersebut, khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas," kata kuasa hukum Jefri Azhar, Aby Febriyanto Dunggio, melalui keterangan tertulis kepada wartawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA

Menurut Aby, kepolisian harus membuka kembali penyidikan kasus dugaan chat mesum tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi antara benar atau tidaknya chat tersebut.

"Iya agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setting-an untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," ujarnya.

Humas PN Jaksel Suharno saat dihubungi lewat telepon mengaku masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari hakim yang memimpin sidang praperadilan.

Sebelumnya, Rizieq mengklaim telah mendapatkan SP3 atas dugaan chat pornografi antara dirinya dengan Firza Husein.

Untuk diketahui, kasus chat mesum pentolan FPI itu mencuat di dunia maya pada akhir Januari 2017 silam.

Saat itu chat yang diduga dikirimkan oleh Rizieq kepada Firza beredar luas di jagat maya setelah sebuah situs bernama baladacintarieq mengumbar isi percakapan antar keduanya. (Knu)

Baca Juga

Buka-bukaan SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Versi Jokowi

Baca Artikel Asli