MerahPutih.com - Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan penerapan Crowd Free Night (CFN) di 10 kawasan Jakarta.
"Pemberlakuan CFN yang mulai berlaku tanggal 5 Februari 2022 lalu, mulai hari ini kegiatan itu kita tiadakan terhadap 10 titik yang ditentukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (8/2).
Baca Juga
Sembilan Titik di Jakarta Diberlakukan Crowd Free Night Setiap Hari
Sebagai gantinya, Zulpan menyebut pihaknya akan melakukan patroli rutin dengan didukung pemberian edukasi terhadap masyarakat. Adapun peniadaan CFN ini dilakukan lantaran banyak masyarakat yang telah sadar dan disiplin protokol kesehatan.
"Masyarakat juga sudah mulai disiplin sehingga kita lakukan langkah yang lebih soft lagi dengan mengingatkan melalui patroli dan juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kerumunan," sambungnya.
Zulpan yang juga mantan Kapolsek Metro Gambir ini juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Pelaku usaha atau kafe dan tempat hiburan diminta dengan tegas untuk menyediakan barcode Peduli Lindungi di tiap pintu masuk. Selain itu, mereka juga diminta menaati jam operasional yang telah ditentukan selama PPKM level 3 ini.
"Termasuk ke pengusaha hiburan atau kafe juga untuk kiranya bisa menaati protokol kesehatan," pungkas Zulpan.
Polda Metro Jaya sebelumnya memberlakukan kebijakan CFN di sepukuh lokasi di Jakarta, yakni:
1. Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin
2. Kawasan Jalan Asia Afrika
3. Kawasan Jalan Senopati-Gunawarman
4. Kawasan SCBD
5. Kawasan Jalan Medan Merdeka (Monas)
6. Kawasan Kemang
7.Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)-Danau Sunter
8. Kawasan Kota Tua Jakarta
9. Kawasan Kanal Banjir Timur
10. Kawasan Kemang. (Knu)
Baca Juga
Kapolda Metro Sebut Crowd Free Night Lancar, Jakarta Terkendali