Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Habib Rizieq

Noer Ardiansjah - Selasa, 30 Mei 2017

Penyidik Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi, Habib Rizieq Syihab.

"Ya, itulah yang diharapkan. Misalnya ada aturan kepolisian merasa tidak cocok atau tidak sesuai aturan, ada lembaga yang menguji," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (30/5).

Argo mengatakan, praperadilan di persidangan sebagai sarana untuk menguji dan membuktikan terkait penetapan seorang tersangka.

"Kita buktikan di situ lebih bagus," ujar Argo.

Argo menyatakan penyidik kepolisian akan membuktikan penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq telah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Habib Rizieq terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan seorang wanita Firza Husein pada Senin (29/5).

Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Menanggapi penetapan tersangka itu, pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro menegaskan bahwa akan mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan.

Sugito mengatakan tim pengacara Habib Rizieq akan menyiapkan materi gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan tersangka.

Diungkapkan Sugito, Habib Rizieq telah mengetahui penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka. Namun, dianggap memaksakan dan direkayasa.

Sumber: ANTARA

Baca Artikel Asli