Polda Metro Ringkus 2 Pelaku Pemalsuan Surat Hasil Tes COVID-19

Selasa, 13 Juli 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya meringkus dua orang pelaku pemalsuan dokumen hasil tes COVID-19 masing-masing berinisial MI dan NFA.

Keduanya memasarkan dokumen palsu tersebut melalui media sosial Facebook. Satu tersangka, yakni MI bertugas mencari customer dan membuat postingan di Facebook.

Baca Juga

Polda Tangkap Empat Pelaku Pemalsuan Surat Hasil Swab dan Vaksin

"Kemudian NFA yang mencetak dokumen dan menerima uang transfer sebagai jasa pembuatan dokumen palsu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (13/7).

Yusri menyebut, kedua tersangka telah beroperasi sejak Maret 2021 lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat vaksinasi massal COVID-19 untuk warga berusia 12-17 tahun di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (9/7/2021). ANTARA/Abdu Faisal

Sejumlah dokumen selain surat swab antigen dan PCR juga kerap dipalsukan, salah satunya ijazah sekolah.

Dokumen palsunya antara lain, surat swab antigen, PCR, KTP yang dengan harga Rp 80 ribu, SIM Rp 300 ribu.

"Lalu dia juga memalsukan surat nikah dengan tarif Rp 150 ribu dan terakhir ijazah yang paling mahal Rp 1 juta," lanjut Yusri.

Kedua tersangka dalam hal ini diketahui sempat bekerja di percetakan sehingga memiliki keahlian dalam membuat dokumen palsu. Selain itu, mereka juga kerap mempelajari melalui media sosial.

"Ini akan terus kita dalami, kami akan lakukan pengejaran," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua orang tersangka dijerat dengan Pasal 263, Pasal 268 KUHP, Pasal 35 Undang-Undang ITE.

"Dengan ancaman 6 tahun penjara," tutup Yusri. (Knu)

Baca Juga

Korban Dugaan Pemalsuan Surat Jual Beli Vila di Bali Menuntut Keadilan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan