Polda Metro Jaya Periksa Komedian Uus
Selasa, 24 Oktober 2017 -
MerahPutih.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya hari ini memeriksa komika Rizky Firdaus Wijaksana alias Uus sebagai saksi terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Nikita Mirzani.
"Rencana Uus akan diperiksa hari ini," ujar pengacara Nikita, Muannas Aladid saat dikonfirmasi, Selasa (24/10).
Muannas mengaku sengaja mengajukan Uus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Rencananya, Uus diperiksa pukul 13.00 WIB.
"Kebetulan Uus juga kami ajukan sebagai saksi di kasus twitt palsu Nikita," pungkas Muannas.
Uus dinilai merupakan salah satu korban berita palsu atau hoax di media sosial, Twitter seperti Nikita. "Uus juga juga menjadi korban twitt hoax," papar Muannas.
Nikita melaporkan kasus pencemaran nama baik setelah dirinya dituduh melakukan penghinaan terhadap Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Artis kontroversi itu sendiri sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi korban pekan lalu.
Masalah ini bermula saat akun Twitter yang diduga palsu, @nikitamirzani mencuit soal nonton bareng film G30 S/PKI.
Akun itu menulis cuitan "Film G30SPKI kurang seru.. Seharusnya Panglima Gatot juga dimasukan ke Lubang Buaya pasti seru..".
Buntut dari tudingan tersebut, Nikita telah melaporkan pemilik akun Instagram PKI_terkutuk65 dan akun Facebook atas nama Aria Dwiyatmo.
Selain itu, Nikita juga mempolisikan Ketua Umum Gerakan Anti Komunis (GEPAK) Rahmat Himran, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano dan Aliansi Advokat Islam NKRI.
Dalam laporan bernomor LP/4878/X/PMJ/Dit. Reskrimsus, Nikita menuduh kelima terlapor melanggar Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 29 Juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ayp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Polda Metro Jaya Bakal Periksa Komedian Uus