Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus
Rabu, 07 Januari 2026 -
Merahputih.com - Polda Metro Jaya memperkuat sinergi lintas sektoral bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) di tiga wilayah hukum untuk menyinkronkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut bahwa koordinasi ini sangat krusial untuk memastikan penegakan hukum yang lebih humanis, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Langkah ini melibatkan Kejati DKI Jakarta, Kejati Jawa Barat, dan Kejati Banten.
Baca juga:
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
"Kami membahas persoalan teknis agar pelaksanaan penegakan hukum menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan. Masyarakat nantinya bisa lebih mudah mengakses perkembangan proses hukum yang sedang berjalan," ujar Iman, Rabu (7/1).
Selain aspek teknis, Polda Metro Jaya dan pihak kejaksaan sepakat membangun sistem komunikasi terintegrasi melalui forum koordinasi Criminal Justice System (CJS). Forum ini diharapkan menjadi jembatan informasi yang solid antara penyidik dan jaksa penuntut umum.
Baca juga:
Momentum ini menandai babak baru sejarah hukum Indonesia. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebelumnya mengungkapkan bahwa KUHP nasional ini merupakan hasil perjuangan panjang selama 63 tahun sejak 1963 untuk melepaskan diri dari warisan kolonial Belanda.
Sebagai informasi, KUHP peninggalan Belanda telah berlaku sejak 1918. Setelah melalui proses legislasi yang dinamis, draf KUHP nasional akhirnya disahkan menjadi UU pada 2 Januari 2023 dan resmi diberlakukan secara penuh mulai 2 Januari 2026.