Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polda Metro Jaya Cokok 4 Pelaku Pembunuhan Sadis Bos Pabrik Roti Asal Taiwan

Andika Pratama - Rabu, 12 Agustus 2020

MerahPutih.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mencokok empat pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang warga negara Taiwan, Hsu Ming Hu. Keempat tersangka itu adalah berinisial SS (37), FI alias FT (30), AF (31) dan SY (38).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan bahwa, SS merupakan otak pelaku pembunuhan bos roti asal Bekasi itu. Tersangka mengaku menghabisi korban karena sakit hati Hsu Ming Hu tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya.

Baca Juga

Resmi Jadi Tersangka, Mulai Hari Ini JRX Tidur di Penjara

Sementara itu, tiga pelaku lain adalah FI alias FT, AF, dan SY. FI merupakan notaris yang jasanya digunakan untuk mengurus aset milik korban yang diambil mereka. Sedangkan, AF sendiri diketahui merupakan suami FI sendiri. Saat di lokasi kejadian, AF berperan memegang korban saat penusukan.

Untuk tersangka SY berperan meminjamkan mobil dan memantau situasi rumah korban. Pelaku penusukan terhadap korban dilakukan oleh tersangka S alias A yang hingga kini masih buron.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menambahkan, tersangka FI mengetahui dengan jelas aset-aset yang dimiliki oleh korban.

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mencokok empat pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang warga negara Taiwan, Hsu Ming Hu. Keempat tersangka itu adalah berinisial SS (37), FI alias FT (30), AF (31) dan SY (38). Foto: MP/Kanu

Beberapa aset milik korban diatasnamakan kepada asisten rumah tangganya, SY, dan tersangka SS lantaran korban adalah warga negara asing.

"FI nih tau harta-harta korban di mana saja dia tahu, karena memang dia bekerja di notaris. Dan sebagian besar harta-harta korban atas nama SS dan SY," kata Yusri.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Juli 2020. Kemudian, jasad Hsu Ming Hu ditemukan di Kali Subang, Jawa Barat, pada 26 Juli 2020. Pada saat bersamaan, Kedutaan Besar Tiongkok melaporkan warga negaranya hilang.

"Usai dilakukan pengecekan sidik jari, DNA, dan ciri-ciri lainnya terhadap korban, ternyata betul, identik, dia adalah Hsu Ming Hu, WNA Taiwan yang hilang," ungkap Nana.

Baca Juga

Kejagung Masih Hitung Jumlah Dugaan Gratifikasi yang Diterima Jaksa Pinangki

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 365 KUHP, dan atau Pasal 351. Adapun, ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup. (Knu)

Baca Artikel Asli