Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Tertibkan Taksi Uber
Kamis, 17 September 2015 -
MerahPutih, Hukum-Polda Metro Jaya membentuk satuan tugas (satgas) untuk menertibkan maraknya Taksi Uber yang beredar di Ibukota. Sampai dengan saat ini sudah 30 buah Taksi Uber diamankan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian menilai Taksi Uber melakukan banyak pelanggaran hukum sehingga merugikan taksi legal. Ia mencontohkan, Taksi Uber tidak mengikuti aturan perundangan-undangan yang ada seperti mengurus perizinan.
"Banyak aturan yang dilanggar, sehingga dapat merugikan yang legal," kata mantan Kapolda Papua ini di Gedung Balai Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).
Taksi Uber dianggap melanggar UU Nomor 22 tahun 2009, PP Nomor 74 tahun 2014, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 tahun 2003. Taksi Uber dianggap ilegal karena tidak mengantongi izin. Jika dikatakan sebagai taksi, ia berbadan hukum, tidak mempunyai KIR, tidak punya izin operasi serta tidak punya izin usaha sebagaimana taksi pada umumnya.
"Ini kan tidak jelas. Tidak ada asuransi, siapa penanggungjawabnya, lokasi kantornya di mana, dan yang paling penting masalah perpajakan," sambungnya.
Di kesempatan yang sama, Tito juga meminta pengelola layanan taksi legal agar memperbaiki layanan. Sebab, Taksi Uber lahir karena kekurangan pada taksi lain yang beroperasi secara legal. Misalkan, tarif Taksi Uber lebih murah 30 persen dari taksi lain.
"Sekarang kan kita sudah mengarah ke liberalisme, artinya konsumen sangat tergantung pada pasar. Dan konsumen ini kan mencari yang terbaik, murah, aman, cepat dan pelayanan baik," tukasnya. (Gms)
Baca Juga: