MERAHPUTIH.COM - PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan keempat yang diajukan tersangka kasus dugaan hoaks ijazah palsu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo, Roy Suryo, untuk seluruhnya. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal dalam agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan tidak lagi relevan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.
Hakim juga mempertimbangkan pengujian terhadap alat bukti dapat dilakukan secara lebih komprehensif dalam persidangan perkara pokok.
Sementara itu, Roy telah kembali mendaftarkan permohonan praperadilan kelima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya menyatakan tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga:
Hakim Duga Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Tunda Persidangan Pokok Perkara
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.
“Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dalam keterangannya, Rabu (26/8).
Polda Metro Jaya akan mempelajari materi permohonan tersebut dan menyiapkan langkah hukum setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan. Polda Metro Jaya juga siap mengikuti proses tersebut secara profesional dengan tetap menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara.(knu)
Baca juga:
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo karena Dianggap tak Relevan