Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polda Metro Bongkar Gudang Pengoplos Beras dan Gula

Noer Ardiansjah - Selasa, 23 Mei 2017

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar gudang penimbunan berbagai macam komoditi pangan oplosan di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat senin (23/5) kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan bahwa saat digerebek, lokasi gudang milik PD Masa Harapan, kosong.

"Tersangkanya sedang kita selidiki," kata Wahyu di Lokasi, Selasa (23/5).

Wahyu menjelaskan, pelaku dengan sengaja menyimpan dan mendistribusikan barang kebutuhan pokok hasil dari oplosan berbagai merek.

Awalnya, Pelaku membeli Beras merek “SJ” kemasan 50 kilogram Indramayu. Beras itu lalu diganti kemasannya menjadi beras merek Bunga Ramos Setra dan Pandan Wangi, Cianjur. Beras itu dikemas perbungkus 5 kilogram.

"Seolah-olah beras itu dari daerah Cianjur, di mana secara kualitas maupun harga penjualannya di atas dari beras merek 'SJ'," ucap Wahyu.

Selain beras, pelaku juga memanipulasi gula pasir. Modusnya, Gula Kristal Rafinasi merek DSI yang peruntukannya untuk industri dan disimpan digudang, namun oleh pelaku diedarkan ke konsumen tanpa ada Sertifikat SNI yang sah dan surat perijinan terkait lainnya.

"Gula kristal putih merek GMP dan KTM disimpan di gudang kemudian diedarkan atau dijual ke konsumen/ masyarakat, di mana pelaku usaha tidak dapat menunjukkan Sertifikat SNI yang sah," kata Wahyu.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti beras sebanyak 86 ton yang dibagi dalam 1.700 karung 50 kilogram berbagai macam merek, Gula Kristal Rafinasi (GKR) sebanyak 18 ton yang terbagi dalam 355 karung berbagai merek.

Selain itu, diamankan pula Gula Kristal Putih (GKP) seberat 19 ton di dalam 383 karung terdiri dari merek GMP dan KTM.

Pelaku dapat dikenakan pasal 120 ayat (1) Jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU RI No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1), pasal 107 Jo 29 ayat (1) dan pasal 113 Jo pasal 57 ayat (2) UU RI No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau pasal 139 Jo pasal 84 ayat (1) UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan; dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Ayp)

Baca berita terkait mafia pangan lainnya di: Menyoal Mafia Pangan, Pengamat: Pemerintah Harus Tegas

Baca Artikel Asli