PN Jaksel Tunjuk Hakim Delta Pimpin Sidang Praperadilan Aiman Vs Polda Metro
Selasa, 06 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan Aiman Witjaksono atas penyitaan oleh Polda Metro Jaya. Gugatan Aiman terdaftar dengan Nomor.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel di PN Jaksel.
"(Terkait) Adanya permohonan tersebut, telah ditunjuk hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Hakim Delta Tama," kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/2).
Baca Juga:
Kekhawatiran Aiman Setelah HP Disita Polisi
Diberitakan sebelumnya, Aiman, selaku juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, berencana mengajukan gugatan praperadilan dengan termohon Polda Metro Jaya.
Gugatan yang dimohonkan Aiman tersebut meminta hakim praperadilan untuk menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap barang miliknya adalah tidak sah.
Penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya ialah berupa telepon seluler, akun media sosial Instagram, dan alamat surat elektronik milik Aiman Witjaksono.
Baca Juga:
Aiman Witjaksono Ngotot Rahasiakan Identitas Narasumbernya
Aiman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.
Selain mengajukan gugatan praperadilan, Aiman juga sudah membuat pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Kompolnas menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya. (*)
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Jubir Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono Soal Polisi Tidak Netral