Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

PN Jaksel Pupuskan Upaya PK Djoko Tjandra

Andika Pratama - Rabu, 29 Juli 2020

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana perkara korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. PN Jaksel pun tidak meneruskan berkas permohonan PK tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Dengan demikian, PN Jaksel memupuskan upaya Djoko Tjandra terbebas dari hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara sebagaimana diputuskan Majelis PK MA pada 2009 silam.

Baca Juga

PK Djoko Tjandra Dinilai Cacat Formil

"Amar penetapan adalah sebagai berikut, menetapkan menyatakan permohonan PK dari pemohon Djoko tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke mahkamah agung," kata Humas PN Jaksel Suharno, dalam keterangannya, Rabu (29/7).

Suharno menjelaskan, tidak diterimanya permohonan PK buronan Kejaksaan Agung itu ditetapkan Ketua PN Jaksel, Bambang Miyanto pada Selasa (28/7). Penetapan ini dilakukan setelah Ketua PN Jaksel mempelajari berkas persidangan, termasuk pendapat Majelis Hakim.

Djoko
Djoko Tjandra. Foto: ANTARA

Dalam pertimbangannya, PN Jaksel menyatakan Joko Tjandra tidak pernah menghadiri persidangan permohonan PK. Padahal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2012 yang menyatakan permintaan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA.

Baca Juga

Tak Proporsional BIN Disalahkan Gegara Djoko Tjandra Keluar Masuk Indonesia

"Yang mana bahwa pemohon atau terpidana tersebut tidak hadir di persidangan oleh karenanya pengajuan atau permintaan PK tersebut tidak dapat diterima," kata dia. (Pon)

Baca Artikel Asli