PKB Sebut Kasus Ahmad Dhani Senjata Makan Tuan. Jangan Salahkan Pemerintah

Kamis, 31 Januari 2019 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Politisi PKB Abdul Kadir Karding menilai tudingan sebagian pihak terkait kasus hukum Ahmad Dhani sebagai korban rezim adalah penyesatan.

Menurut Karding, vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Dhani murni kesalahannya sendiri dan tidak terkait sama sekali dengan rezim yang dipimpin Jokowi-JK.

Alasannya adalah kasus Ahmad Dhani merupakan kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kewenangan itu tidak boleh diintervensi oleh siapa pun termasuk pemerintah.

"Dhani adalah korban dari ucapannya sendiri bukan rezim. Sebab selama ini Presiden Jokowi selalu menyatakan bahwa dirinya tidak mungkin dan tidak boleh mengintervensi proses hukum," kata Karding kepada wartawan, Kamis (31/1).

Wakil Ketua Tim Kemenangan Nasional (TKN) Abdul Kadir Karding. (MP/Fadli)
Wakil Ketua Tim Kemenangan Nasional (TKN) Abdul Kadir Karding. (MP/Fadli)

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) itu menegaskan, menyalahkan rezim atas vonis hukum Dhani merupakan bentuk sikap tidak bertanggungjawab.

Sebab, selama ini sidang Ahmad Dhani terbuka untuk umum. Dia juga tidak kehilangan haknya untuk menempuh langkah hukum lanjutan berupa banding.

"Jadi biarkan saja proses hukum ini berjalan semestinya tanpa mesti ditunggangi isu politik," tandasnya.

Dia mengimbau agar semua pihak mengambil pelajaran dari kasus Dhani untuk tidak asal berujar, apalagi melalui media sosial.

"Kebebasan kita dalam berpendapat juga dibatasi oleh kebebasan orang lain yang diatur dalam koridor hukum, ini menjadi pelajaran kita bersama," katanya.

Sebelumnya, musisi papan atas Ahmad Dhani di vonis bersalah oleh PN Jakarta Selatan. Dia terbukti melakukan dan menyebarkan ujaran kebencian melalui akun medsos pribadinya.

Atas tindakannya tersebut, PN Jaksel menyangkakan Dhani dengan UU ITE dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, belakangan Dhani disebut telah mengajukan banding atas vonis tersebut. (Fdi)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan