Pj Heru Minta Anggota DPRD DKI Baru Tempatkan Kepentingan Publik di Atas Pribadi
Selasa, 27 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, dalam rangka pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Provinsi Hasil Pemilihan Umum 2024, pada Senin (26/8).
Pada kesempatan tersebut, Pj Heru menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang telah dilantik.
"Kita patut bangga, bahwasanya bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar," ujar Heru.
Pelantikan ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pemilihan umum anggota DPRD, untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga:
PSI Bakal Ngotot Perjuangkan Makan Bergizi Gratis di DPRD Jakarta
Plantikan juga sesuai dengan Pasal 18 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa pemerintah daerah provinsi kabupaten dan kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah.
"Ada dua hal yang perlu dicermati oleh anggota DPRD yang baru dilantik. Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintah Daerah," imbuh Heru.
Di dalam kerangka negara kesatuan, DPRD memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.
Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
"Hal ini menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun, sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan," tuturnya.
Baca juga:
Pj Heru juga mengingatkan tentang tiga fungsi DPRD, yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda); Fungsi Penyusunan Anggaran; dan Fungsi Pengawasan.
Oleh karena itu, penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun lebih penting harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat.
Selaku perpanjangan tangan masyarakat, DPRD DKI diharapkan dapat mengedepankan kepentingan publik dalam setiap tahapan perencanaan anggaran. Sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.
"Serta mekanisme pengawasan dilaksanakan berkala dan proporsional, baik terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum," pungkasnya. (Asp)