Pj Heru Janji Gaji PJLP Sesuai UMR 2023 Rp 4,9 Juta
Senin, 12 Juni 2023 -
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta berjanji akan menyesuaikan gaji pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2023.
Namun, Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono belum menyampaikan secara jelas kapan gaji pekerja PJLP sesuai dengan UMP DKI tahun ini.
Selama ini, gaji PJLP DKI masih pada berpatokan pada UMR Jakarta tahun lalu sebesar Rp 4.641.854.
Baca Juga:
Pj Heru Ungkap Proses Pembukaan Blokade Trotoar di Kedubes Amerika
"Ya kita sesuaikan," kata Pj Heru Budi di Jakarta, pada Senin (12/6).
Kendati demikian, ucap Pj Heru, Pemprov DKI akan merealisasikan gaji PJLP sesuai UMR tahun ini yakni senilai Rp 4.901.798.
"Yah, sesuai dengan UMR ya, dengan UMR," urainya.
Baca Juga:
Pj Heru Berharap MAPKB Bisa Berkontribusi untuk Kemajuan Jakarta
Seperti diketahui, Kepala Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja BPKD DKI Jakarta Meriani Mandyara mengakui bahwa upah PJLP DKI belum dibayarkan sesuai UMP 2023. Alasannya karena ada kendala di sistem sehingga besaran gaji masih mengacu pada UMP tahun lalu, yakni sebesar Rp 4,6 juta.
"Kemudian di 2023 saat kami menyusun standar harga 2023, waktu itu sudah ada UMP yang baru sebesar Rp 4,9 sekian. Namun saat itu ada beberapa kendala sehingga untuk 2023 ini di sistem angkanya masih seperti di 2022 sebesar UMP 2022 yaitu Rp 4,6 juta sekian," ujar Meriani saat rapat kerja Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (12/6).
Ke depan, Pemprov DKI akan menyesuaikan gaji dengan UMP 2023 dalam APBD perubahan (APBD-P) 2023. Langkah tersebut telah ditindaklanjuti dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD beberapa waktu lalu. (Asp)
Baca Juga:
TransJakarta Hanya Layani Pekerja di Bandara Soetta, Pj Heru: Masih Dikaji