Pinangki Bayar Sewa Apartemen Dharmawangsa Pakai Mata Uang Asing

Rabu, 02 Desember 2020 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut pernah membayar sewa apartemen menggunakan mata uang asing. Hal itu diungkap oleh Marketing Apartemen Dharmawangsa Essence, Sinta Goenawan.

Sinta dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Pinangki dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan pemufakatan jahat yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/12).

Awalnya, jaksa mencecar Sinta ihwal Pinangki menyewa apartemen di kawasan elite Jakarta tersebut. Sinta mengaku bahwa Pinangki pertama kali menghubunginya pada 2016.

Baca Juga

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Pinangki

Sinta bercerita bahwa mantan kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu rutin membayarkan sewa apartemen lewat asisten atau adiknya.

"Saya biasanya langsung terima uang dari Ibu atau perwakilan Ibu, lalu saya setor ke rekening pemilik apartemen. Kalau bukan Ibu kadang ke Bu Pungki, adiknya Ibu atau asisten rumah tangga Ibu," kata Shinta.

Menurut Sinta, biaya sewa apartemen Pinangki sebesar Rp520 juta per tahun. Jika dikonversi dalam bentuk mata uang asing sekitar 38 ribu dolar AS. Ia menyebut Pinangki melakukan pembayaran sewa apartemen dengan metode pembayaran tunai.

"Pernah dengan mata uang asing sekali selebihnya rupiah," ungkap Sinta.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari meninggalkan ruangan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21-10-2020). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari meninggalkan ruangan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21-10-2020). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

Dalam surat dakwaan pencucian uang terhadap Pinangki disebutkan bahwa Pinangki tercatat melakukan pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar US$68.900 atau setara Rp940,2 juta.

Terakhir, Pinangki menggunakan uang dari Djoko Tjandra untuk membayar Sewa Apartemen Darmawangsa Essence senilai US$38.400 atau setara Rp525,2 juta.

Dalam perkara ini, Pinangki didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD 1 juta oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus hak tagih Bank Bali.

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga

JPU Dinilai Hanya Menerka soal Waktu Pinangki Terima Uang 500 USD

Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan