Pimpinan MPR Sebut Amandemen UUD 1945 Merupakan Keniscayaan
Minggu, 09 Juni 2024 -
Merahoutih.com - Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad menilai amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan keniscayaan. Terlebih, usulan itu disambut baik oleh ketua MPR RI, Presiden, Wakil Presiden, dan pimpinan partai politik.
Dia menjelaskan langkah selanjutnya setelah dukungan atas usulan itu diperoleh yaitu penelitian yang mendalam dan matang atas perubahan-perubahan yang dibutuhkan.
Baca juga:
Jimly Sebut Amandemen UUD 1945 Harus Perkuat Sistem Presidensial
“Intinya tidak ada kekeliruan dari wacana amendemen konstitusi yang bergulir selama ini. Memang sudah waktunya konstitusi kita disesuaikan dengan kondisi kekinian. Tinggal pelaksanaannya harus hati-hati. Tahap demi tahap,” kata Fadel dalam siaran resminya yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (8/6).
Fadel menyebut tokoh Reformasi Amien Rais juga mendukung usulan amendemen UUD 1945. Menurutnya, Amien Rais merasa sedih, karena dulu tidak menyangka bahwa seluruh rakyat mengharapkan sesuatu.
"Pak Amien tidak menyangka, karena waktu itu beliau merasa tidak mungkin menyogok rakyat,” kata Fadel.
Baca juga:
Amandemen UUD Disebut Kecelakaan Konstitusi Dalam Ketatanegaraan
Dia menyebut proses mengamendemen UUD 1945 tentu membutuhkan waktu yang panjang, karena dia meyakini perubahan atas konstitusi negara tidak dapat dilakukan terburu-buru.
“Yang pasti akan memakan waktu lama, dan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Untuk memilah mana yang akan diubah saja tidak cukup 1–2 bulan. Tetapi, tahapan amendemen itu bisa kita mulai sejak periode sekarang dan akan berproses hingga periode yang akan datang. Yang pasti harus disegerakan,” kata Fadel.