Pimpinan MPR Berharap MK Konsisten Tolak Sistem Proporsional Tertutup
Kamis, 02 Maret 2023 -
MerahPutih.com - Pimpinan MPR RI berharap Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten pada putusan yang memberlakukan sistem proporsional terbuka.
“Upaya-upaya untuk mengubah dari sistem terbuka ke tertutup yang bisa berdampak pada kemunduran praktik demokrasi, harus diperhatikan dan juga dicegah oleh MK," kata Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Kamis (2/3).
Baca Juga:
Politisi Golkar Sebut Sistem Proporsional Tertutup Berangus Fungsi Aspirasi
Politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, MK harus menolak gugatan permohonan sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024.
"Jangan sampai MK dinilai sebagai ikut serta sebagai pihak yang melakukan 'set back' berdemokrasi itu," ujarnya.
Hidayat berharap keputusan MK yang dulu mengubah sistem pemilu tertutup jadi terbuka dilanjutkan. Konsistensi MK diyakini bakal mengembalikan citra baik di mata publik.
"Konsistensi MK memegangi ketentuan konstitusi itu akan membantu memulihkan muruah dan kepercayaan publik terhadap MK,” imbuhnya.
Dia menilai dengan sistem proporsional terbuka, rakyat pemilik kedaulatan dan hak pilih bisa mengetahui siapa yang akan dipilihnya dan siapa yang akan mewakilinya di DPR.
Bahkan, Hidayat mengibaratkan sistem coblos lambang partai seperti membeli kucing dalam karung, tidak memenuhi hak rakyat pemilik kedaulatan dan hak pilih.
Baca Juga:
Alasan Surya Paloh Tak Bahas Sistem Proporsional Tertutup ketika Bertemu Jokowi
Dia berpendapat sistem proporsional tertutup tidak mencerminkan prinsip demokrasi yang diatur oleh UUD 1945. Sistem ini juga tidak sejalan dengan spirit reformasi.
Menurut dia, mengubah sistem proporsional terbuka ke tertutup sama dengan membawa demokrasi Indonesia mundur ke belakang sebelum 2008.
“Hal yang harusnya dihindari, apalagi Pemilu 2024 akan bertemu dengan mayoritas calon pemilih adalah dari kalangan milenial/generasi Z yang kritis tapi juga apatis," kata dia.
Di sisi lain, Hidayat menyambut baik sikap MK yang memutuskan menolak permohonan perpanjangan masa jabatan presiden lebih dari dua periode.
"Saya harap MK terus konsisten mengawal demokrasi konstitusional dalam perkara-perkara yang lainnya," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
PDIP Sebut Sistem Proporsional Tertutup Lahirkan Anggota Dewan yang Paham Masalah