Pilih Skema IPO, Divestasi Freeport Mencurigakan

Minggu, 22 November 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih Bisnis - Divestasi PT Freeport Indonesia melalui skema Initial Public Offering (IPO) bukan solusi yang terbaik. Upaya tersebut merugikan Indonesia, khususnya masyarakat Papua. 

Mantan Direktur Jenderal Minerba dan Panas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Simon F Sembiring mengatakan divestasi Freeport harus dilakukan secara transparan demi menghindari pihak-pihak tertentu yang ingin bermain. 

Simon curiga ketika Menteri ESDM Sudirman Said dalam berbagai kesempatan menyatakan mendukung divestasi saham Freeport melalui skema IPO. 

"Berarti ada sesuatu dong," ujar Simon ditemui Merahputih.com di Jakarta, Minggu (22/11). 

Menurutnya pemerintah harus bisa mengambil alih saham. Langkah itu diperlukan karena sangat menguntungkan. 

"Pokoknya IPO bukan jalan yang benar, harus pemerintah," ujarnya.

Seperti diketahui, pasal 97 ayat 2 PP Nomor 77 Tahun 2014 hanya menyebutkan perusahaan tambang wajib melakukan penawaran divestasi saham kepada pihak Indonesia melalui tahapan menawarkannya kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota setempat, atau kepada BUMN dan BUMD, atau kepada badan usaha swasta nasional. 

Tahun ini perusahaan tambang yang bermarkas di Phoenix, Arizona itu melepas 10,64 persen sahamnya ke publik melalui IPO di lantai bursa. Saat ini saham pemerintah Indonesia di Freeport sebanyak 9,36 persen. (rfd)

BACA JUGA:

  1. Polemik PT Freeport Pengalihan Isu Kewajiban Divestasi Saham 
  2. Setya Novanto Bantah Catut Nama Jokowi dalam Kontrak PT Freeport
  3. Divestasi Saham Freeport Tidak Bisa Lewat IPO
  4. Dinilai Lebih Transparan, Freeport Ingin Divestasi Saham lewat IPO
  5. Freeport Angkat Kaki, Bagaimana dengan Indonesia?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan