Pihak Jessica Kembali Hadirkan Saksi Ahli dari Australia
Rabu, 21 September 2016 -
MerahPutih Megapolitan - Sidang ke-23 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9).
Salah satu tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Boetam mengatakan pihaknya menghadirkan ahli toksikologi asal Australia Michael David Robertson.
"Menurut kami ahli toksikologi Michael memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan di persidangan," kata Hidayat saat memberikan kesaksian di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9).
Hidayat menjelaskan saksi ahli juga di dampingi oleh penerjemah Arif dalam memberikan keterangan.
Sebelum masuk pada pokok Materi, hakim menanyakan soal visa saksi ahli. Hal ini dilakukan untuk menghindari polemik seperti yang terjadi pada saksi ahli Beng Beng Ong.
“Sudah, saya memakai visa bisnis tinggal terbatas,” kata Michael.
Sementara itu, Otto Hasibuan, penasehat hukum Jessica, mengatakan saksi ahli datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas.
"Khusus persidangan ini, ahli pakai izin tinggal terbatas selama 30 hari,” tutup Otto. Abi
BACA JUGA: