Pihak Jessica Kembali Hadirkan Saksi Ahli dari Australia

Rabu, 21 September 2016 - Ana Amalia

MerahPutih Megapolitan - Sidang ke-23 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

Salah satu tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Boetam mengatakan pihaknya menghadirkan ahli toksikologi asal Australia Michael David Robertson.

"Menurut kami ahli toksikologi Michael memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan di persidangan," kata Hidayat saat memberikan kesaksian di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

Hidayat menjelaskan saksi ahli juga di dampingi oleh penerjemah Arif dalam memberikan keterangan.

Sebelum masuk pada pokok Materi, hakim menanyakan soal visa saksi ahli. Hal ini dilakukan untuk menghindari polemik seperti yang terjadi pada saksi ahli Beng Beng Ong.

“Sudah, saya memakai visa bisnis tinggal terbatas,” kata Michael.

Sementara itu, Otto Hasibuan, penasehat hukum Jessica, mengatakan saksi ahli datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas.

"Khusus persidangan ini, ahli pakai izin tinggal terbatas selama 30 hari,” tutup Otto. Abi

BACA JUGA:

  1. Sidang Jessica Ditunda Rabu Depan
  2. Majelis Hakim Sidang Jessica Langgar Banyak Pasal?
  3. AAMI Laporkan Hakim Sidang Jessica ke Komisi Yudisial
  4. Ahli Psikologi Lakukan Analisa Terhadap Perilaku Jessica
  5. Hakim Binsar Gultom Tegaskan Laporan ke Komisi Yudisial Sudah Dicabut

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan