Pihak Jessica Kembali Hadirkan Saksi Ahli dari Australia


Suasana persidangan Jessica Kumala Wongso menghadirkan saksi ahli Toksikologi Kimia Budiawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9). (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)
MerahPutih Megapolitan - Sidang ke-23 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9).
Salah satu tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Boetam mengatakan pihaknya menghadirkan ahli toksikologi asal Australia Michael David Robertson.
"Menurut kami ahli toksikologi Michael memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan di persidangan," kata Hidayat saat memberikan kesaksian di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9).
Hidayat menjelaskan saksi ahli juga di dampingi oleh penerjemah Arif dalam memberikan keterangan.
Sebelum masuk pada pokok Materi, hakim menanyakan soal visa saksi ahli. Hal ini dilakukan untuk menghindari polemik seperti yang terjadi pada saksi ahli Beng Beng Ong.
“Sudah, saya memakai visa bisnis tinggal terbatas,” kata Michael.
Sementara itu, Otto Hasibuan, penasehat hukum Jessica, mengatakan saksi ahli datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas.
"Khusus persidangan ini, ahli pakai izin tinggal terbatas selama 30 hari,” tutup Otto. Abi
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat

Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Jessica Kumala Wongso Keluar dari Lapas Pondok Bambu

Berkelakuan Baik Jadi Alasan Jessica Wongso Dapat Pembebasan Bersyarat

Jessica Wongso Bebas Hari Ini, Simak Lagi 7 Fakta Kasus Kopi Sianida

Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat dari Lapas Hari Ini

Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Berlanjut, Otto Hasibuan Ajukan PK Juli Ini
