Pihak Jessica Kembali Hadirkan Saksi Ahli dari Australia

Ana AmaliaAna Amalia - Rabu, 21 September 2016
Pihak Jessica Kembali Hadirkan Saksi Ahli dari Australia

Suasana persidangan Jessica Kumala Wongso menghadirkan saksi ahli Toksikologi Kimia Budiawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9). (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Sidang ke-23 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

Salah satu tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Boetam mengatakan pihaknya menghadirkan ahli toksikologi asal Australia Michael David Robertson.

"Menurut kami ahli toksikologi Michael memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan di persidangan," kata Hidayat saat memberikan kesaksian di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

Hidayat menjelaskan saksi ahli juga di dampingi oleh penerjemah Arif dalam memberikan keterangan.

Sebelum masuk pada pokok Materi, hakim menanyakan soal visa saksi ahli. Hal ini dilakukan untuk menghindari polemik seperti yang terjadi pada saksi ahli Beng Beng Ong.

“Sudah, saya memakai visa bisnis tinggal terbatas,” kata Michael.

Sementara itu, Otto Hasibuan, penasehat hukum Jessica, mengatakan saksi ahli datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas.

"Khusus persidangan ini, ahli pakai izin tinggal terbatas selama 30 hari,” tutup Otto. Abi

BACA JUGA:

  1. Sidang Jessica Ditunda Rabu Depan
  2. Majelis Hakim Sidang Jessica Langgar Banyak Pasal?
  3. AAMI Laporkan Hakim Sidang Jessica ke Komisi Yudisial
  4. Ahli Psikologi Lakukan Analisa Terhadap Perilaku Jessica
  5. Hakim Binsar Gultom Tegaskan Laporan ke Komisi Yudisial Sudah Dicabut
#Wayan Mirna Salihin #Jessica Kumala Wongso
Bagikan
Ditulis Oleh

Ana Amalia

Happy life happy me

Berita Terkait

Indonesia
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua permohonan yang didaftarkan.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Indonesia
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
Indonesia
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Saat ini, Jessica Wongso statusnya sudah bebas bersyarat.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Indonesia
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Hal itu disampaikan Jesicca kepada awak media di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Minggu (18/8).
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Indonesia
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Jessica Kumala Wongso tampak keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekira pukul 09.37 WIB, Minggu (18/8) pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Indonesia
Jessica Kumala Wongso Keluar dari Lapas Pondok Bambu
Jessica Kumala Wongso langsung menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Jessica Kumala Wongso Keluar dari Lapas Pondok Bambu
Indonesia
Berkelakuan Baik Jadi Alasan Jessica Wongso Dapat Pembebasan Bersyarat
Jessica Wongso bebas bersyarat dari lapas hari ini.
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Berkelakuan Baik Jadi Alasan Jessica Wongso Dapat Pembebasan Bersyarat
Indonesia
Jessica Wongso Bebas Hari Ini, Simak Lagi 7 Fakta Kasus Kopi Sianida
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dijadwalkan bebas pada Minggu, 18 Agustus 2024.
ImanK - Minggu, 18 Agustus 2024
Jessica Wongso Bebas Hari Ini, Simak Lagi 7 Fakta Kasus Kopi Sianida
Indonesia
Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat dari Lapas Hari Ini
Padahal majelis hakim memvonis 20 tahun terhadap Jessica
Mula Akmal - Minggu, 18 Agustus 2024
Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat dari Lapas Hari Ini
Indonesia
Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Berlanjut, Otto Hasibuan Ajukan PK Juli Ini
Alasan mengajukan PK ini, Otto Hasibuan menyakini bahwa Jessica Wongso tidak bersalah.
Mula Akmal - Minggu, 21 Juli 2024
Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Berlanjut, Otto Hasibuan Ajukan PK Juli Ini
Bagikan