Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Dunia

PHK di Industri Bank, OJK Sebut Langkah Penyehatan Internal

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026

MerahPutih.com - KB Bank dikabarkan melakukan pengurangan tenaga kerja lebih dari 600 orang sepanjang Maret 2025-Maret 2026. Berdasarkan laporan keuangan perusahaan per 31 Maret 2026, jumlah karyawan yang berstatus tetap dan tidak tetap adalah sebanyak 2.265 orang.

Jumlah itu berkurang drastis, yakni turun 662 orang dari 2.927 orang pada periode yang sama setahun sebelumnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan sektor perbankan nasional masih stabil dan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Tidak ada, tidak ada (bank lain yang melakukan efisiensi). Spesifik (KB Bank),

kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/7).

Dian mengatakan pengurangan tenaga kerja yang terjadi di KB Bank merupakan langkah penyehatan internal perusahaan, alih-alih mencerminkan kondisi perbankan nasional secara keseluruhan.

“Itu adalah bagian dari penyehatan, ya. Penyehatan perbankan, karena tentu saja ini sesuatu yang sangat diperbolehkan. Yang penting itu bahwa undang-undang tenaga kerja tidak dilanggar dan lain sebagainya. Itu yang paling penting, kan,” ujarnya.

Dian memastikan,rasionalisasi tenaga kerja di KB Bank sendiri juga telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini termasuk pemenuhan hak-hak pekerja dan pemberian kompensasi bagi pekerja yang dirumahkan.

“Itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan ya. Tentu sudah ada kompensasi dan lain sebagainya,” ujar Dian.

Ia juga memastikan bahwa seluruh proses rasionalisasi pekerja tersebut telah berjalan dengan baik sesuai dengan pengawasan OJK.

“Kalau saya mendengar laporan dari rekan-rekan pengawas, semuanya sudah oke, sudah settle, ya,” katanya.

Baca Artikel Asli