MerahPutih.com - Pemilu 2024 yang meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih, telah berlangsung 14 Februari 2024.
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Organisasi Kemasyarakatan Hindu Tingkat Nasional mengutarakan harapannya agar para penyelenggara dan pengawas pemilihan umum (Pemilu) 2024 dapat menjalankan tugasnya secara profesional
Baca Juga:
Hasto Lihat Pilpres 2024 Mirip Fenomena 'Overshooting' Pemilu 1997 Era Orba
"Mengingatkan dan mendorong komponen penyelenggara dan pengawas Pemilu Tahun 2024 untuk tetap menjalankan tugas dan kewajibannya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan," menurut siaran pers berisi pernyataan sikap PHDI dan Ormas Hindu Tingkat Nasional
Pihak yang dimaksud PHDI yakni jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurut PHDI, hal tersebut harus dijalani agar proses demokrasi dalam pemilu bisa berjalan dengan baik.
Jalannya pemilu, menurut PHDI, juga harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat dari para penegak hukum. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi praktek pelanggaran hukum dalam pemilu. Tidak hanya itu, pihaknya juga berharap proses sengketa pemilu bisa diselesaikan secara undang-undang yang berlaku.
"Bila terjadi sengketa, peserta Pemilu Tahun 2024 hendaknya mempercayakan dan mengikuti semua proses melalui mekanisme yang ada sesuai peraturan perundang-undangan dan menghimbau agar semua pihak tetap menjunjung tinggi persatuan," tulis PHDI.
PHDI juga berterima kasih kepada para calon presiden dan wakil presiden serta seluruh calon legislatif yang telah ikut serta dalam kontestasi pemilu tahun ini.
"Bagi peserta yang terpilih agar tetap rendah hati dan bagi peserta yang tidak terpilih agar dapat menerima dengan besar hati," lanjut pernyataan tersebut.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia serta 3 pasang capres-cawapres. (*)
Baca Juga:
Bahlil: Pemilu Satu Putaran Percepat Realisasi Investasi