Petani dan Pemilik Lahan Padi - Padi di Tangerang Jadi Tersangka, Kapolri Diminta Turun Tangan

Rabu, 07 September 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kawasan tempat piknik keluarga Padi - Padi di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, tengah menjadi sorotan. Penyebabnya, pengelola dan petani kawasan piknik tersebut jadi tersangka.

Perwakilan tim kuasa hukum dari LBH Cakra, Zevijrn Boy Hendra Kanu menegaskan, pihaknya meminta perlindungan hukum ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga:

Tangerang Pertahankan Penilaian sebagai Kota Layak Anak

Dalam kasus tersebut, keenam orang yang sudah dijadikan tersangka masing-masing berinisial AGS (petani) BTK dan AWS (pemilik lahan) BRH, HH dan SS (pegawai pemilik lahan).

Mereka disangka melakukan tindak pidana perusakan sesuai Pasal 170 dan Pasal 55 KUHPidana karena ikut serta membuka portal ke akses lahan warga.

Boy menuturkan, permintaan perlindungan ke Kapolri diperlukan agar rasa keadilan bagi mereka terpenuhi.

"Surat permohonanan ini akan kami kirim. Dengan tembusan langsung Presiden Joko Widodo. Kami mohon Kapolri mau memberi perlindungan dan kepastian hukum yang berkeadilan," jelas Boy, Rabu (7/9).

Selain itu, pihaknya juga mengadvokasi tiga petani yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan portal. Advokasi tiga petani berinisial B, A dan U itu adalah atas dasar kemanusiaan.

"Mereka adalah petani setempat dari kalangan tidak mampu dan berlatar pendidikan rendah. Jadi mereka sangat perlu didampingi secara hukum dalam menghadapi permasalahan ini," katanya.

Kasus perusakan portal di jalan masuk area Padi Padi di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang terjadi pada 24 Maret 2022.

Portal dipasang oleh Satpol Kecamatan Pakuhaji untuk menutup sementara restoran karena tidak memiliki izin memdirikan bangunan (IMB). Namun, beberapa hari kemudian portal dicabut dan hilang.

Kecamatan Pakuhaji melaporkan perusakan itu ke Polres Metro Tangerang dan menuding pihak Padi Padi Picnic sebagai pelaku.

Boy dan pemilik Padi Padi menduga pemasangan portal tersebut ada hubungannya dengan rencana pengembang besar yang ingin membeli lahan Padi Padi seluas tujuh hektar. Namun, pemilik menolak.

Boy juga bakal mengadu ke Kadiv Propam dan Karowasidik Bareskrim Polri untuk meneliti apakah penetapan tersangka terhadap klien-nya tepat atau tidak.

"Dengan gelar perkara akan diketahui apakah perkara yang sebelumnya dilaporkan terhadap kami tepat atau tidak," tutur Boy.

Baca Juga:

33.162 Keluarga Tidak Memiliki Jamban Sehat di Kabupaten Tangerang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan