Perusahaan yang Pekerjakan Karyawan di Libur Natal dan Tahun Baru 2025 Wajib Berikan Upah Lembur

Kamis, 12 Desember 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/6 HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan saat Natal dan Tahun Baru 2025.

Ada beberapa poin yang terdapat dalam SE tersebut. Disebutkan bahwa hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Lalu, Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus.

Baca juga:

ASN Pemprov Jakarta Boleh Ajukan Cuti Natal, Tapi

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.

"Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha," tulis SE tersebut dikutip, Kamis (12/12).

Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur. Kemudian untuk pelaksanaan cuti bersama, disebutkan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Baca juga:

Tips Membeli Bingkisan untuk Natal dan Tahun Baru

Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan. Hal itu sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang- undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Lalu, Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta agar pekerja dan pengusaha dapat mematuhi surat edaran ini. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan