Perusahaan yang Pekerjakan Karyawan di Libur Natal dan Tahun Baru 2025 Wajib Berikan Upah Lembur

Menteri Tenaga Kerja Yassireli (Dok Kemnaker)
MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/6 HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan saat Natal dan Tahun Baru 2025.
Ada beberapa poin yang terdapat dalam SE tersebut. Disebutkan bahwa hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Lalu, Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus.
Baca juga:
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.
"Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha," tulis SE tersebut dikutip, Kamis (12/12).
Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur. Kemudian untuk pelaksanaan cuti bersama, disebutkan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Baca juga:
Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan. Hal itu sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang- undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Lalu, Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta agar pekerja dan pengusaha dapat mematuhi surat edaran ini. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jelang Puncak Arus Balik Angkutan Libur Nataru 2025

255 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan selama Nataru 2024/2025, Penyebab Utama Karena Kelelahan

WNA Asal China Dominasi Kunjungan Wisman ke Monas pada Libur Nataru

PT KAI Perketat Keamanan untuk Perjalanan Libur Nataru

Membludak saat Nataru 2024/2025, Penumpang Bawa Barang Berlebih akan Didenda

Membludaknya Penumpang Kereta Cepat Jakarta-Bandung hingga Malam Pergantian Tahun

Penumpang di Terminal Kampung Rambutan Naik 30 Persen saat Libur Nataru

Stasiun Kereta Jadi Titik Krusial saat Momen Nataru, Porter Dituntut Berpenampilan Rapi dan Bekerja Sesuai SOP

Libur Natal 2024, 1 Juta Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

PT KAI Perketat Keamanan Perjalanan Libur Nataru
