Perusahaan yang Pekerjakan Karyawan di Libur Natal dan Tahun Baru 2025 Wajib Berikan Upah Lembur

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 12 Desember 2024
Perusahaan yang Pekerjakan Karyawan di Libur Natal dan Tahun Baru 2025 Wajib Berikan Upah Lembur

Menteri Tenaga Kerja Yassireli (Dok Kemnaker)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/6 HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan saat Natal dan Tahun Baru 2025.

Ada beberapa poin yang terdapat dalam SE tersebut. Disebutkan bahwa hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Lalu, Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus.

Baca juga:

ASN Pemprov Jakarta Boleh Ajukan Cuti Natal, Tapi

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.

"Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha," tulis SE tersebut dikutip, Kamis (12/12).

Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur. Kemudian untuk pelaksanaan cuti bersama, disebutkan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Baca juga:

Tips Membeli Bingkisan untuk Natal dan Tahun Baru

Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan. Hal itu sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang- undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Lalu, Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta agar pekerja dan pengusaha dapat mematuhi surat edaran ini. (Knu)

#Libur Natal Dan Tahun Baru
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Angka Kecelakaan Nataru 2025 Turun, Komisi V Minta Strategi Disempurnakan untuk Mudik Lebaran 2026
Angka fatalitas kecelakaan lalu lintas selama Nataru 2025 turun hingga 27,12 persen.
Frengky Aruan - Senin, 05 Januari 2026
Angka Kecelakaan Nataru 2025 Turun, Komisi V Minta Strategi Disempurnakan untuk Mudik Lebaran 2026
Indonesia
Ragunan Disesaki 14 Ribu Lebih Pengunjung di Hari Terakhir 2025
Meskipun angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan hari sebelumnya yang mencapai 31.622 pengunjung, antusiasme masyarakat tetap terlihat di tengah kondisi cuaca yang fluktuatif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 01 Januari 2026
Ragunan Disesaki 14 Ribu Lebih Pengunjung di Hari Terakhir 2025
Indonesia
Padat Penumpang Jelang Tahun Baru, KAI Daop 1 Dorong Perjalanan Ramah Lingkungan
Arus penumpang kereta api di Daop 1 Jakarta masih tinggi jelang Tahun Baru 2026. KAI mencatat puluhan ribu penumpang berangkat dan tiba setiap hari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Desember 2025
Padat Penumpang Jelang Tahun Baru, KAI Daop 1 Dorong Perjalanan Ramah Lingkungan
Indonesia
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Kapal wisata KM Putri Sakinah tenggelam di Perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, diduga akibat gelombang tinggi. Tim SAR masih mencari empat wisatawan asal Spanyol.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 27 Desember 2025
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Indonesia
Arus Libur Nataru 2026: 1,36 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta
Korlantas Polri mencatat 1,36 juta kendaraan telah meninggalkan Jakarta selama libur Natal dan Tahun Baru 2026. Polisi siapkan strategi arus balik.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 27 Desember 2025
Arus Libur Nataru 2026: 1,36 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta
Indonesia
Arus Balik Natal 2025 Mulai Terasa, Penumpang Kereta yang Tiba di Jakarta Lampaui Keberangkatan
KAI Daop 1 Jakarta mencatat arus kedatangan penumpang kereta mulai melampaui keberangkatan pasca Natal 2025. Puncak arus balik diproyeksikan akhir Desember.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 27 Desember 2025
Arus Balik Natal 2025 Mulai Terasa, Penumpang Kereta yang Tiba di Jakarta Lampaui Keberangkatan
Indonesia
Kapasitas KA Jarak Jauh KAI Terisi 95 Persen, Puncak Penumpang Terjadi 24 Desember
Pergerakan masif ini mencakup perjalanan jarak jauh maupun lokal ke berbagai destinasi di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Jumat, 26 Desember 2025
Kapasitas KA Jarak Jauh KAI Terisi 95 Persen, Puncak Penumpang Terjadi 24 Desember
Indonesia
Arus Lalu Lintas Libur Natal Meningkat, Contraflow Mulai Diberlakukan di Tol Jakarta - Cikampek
Libur Natal dan Tahun Baru membuat Tol Jakarta–Cikampek padat. Jasamarga memberlakukan contraflow dari KM 47 hingga KM 65 arah Cikampek.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Desember 2025
Arus Lalu Lintas Libur Natal Meningkat, Contraflow Mulai Diberlakukan di Tol Jakarta - Cikampek
Indonesia
666.993 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Melonjak 8 Persen dari Lalin Normal
PT Jasa Marga Tbk mencatat sebanyak 666.993 kendaraan meninggalkan wilayah Jabodetabek sejak periode H-7 sampai dengan H-4 Natal 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
666.993 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Melonjak 8 Persen dari Lalin Normal
Indonesia
Wagub Rano Tegaskan Pasokan dan Stok Pangan Aman hingga Januari 2026, Harga Juga Relatif Stabil
"Kami mengajak masyarakat tetap tenang karena stok pangan Jakarta tercukupi," kata Rano
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Wagub Rano Tegaskan Pasokan dan Stok Pangan Aman hingga Januari 2026, Harga Juga Relatif Stabil
Bagikan