Perusahaan yang Pekerjakan Karyawan di Libur Natal dan Tahun Baru 2025 Wajib Berikan Upah Lembur

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 12 Desember 2024
Perusahaan yang Pekerjakan Karyawan di Libur Natal dan Tahun Baru 2025 Wajib Berikan Upah Lembur

Menteri Tenaga Kerja Yassireli (Dok Kemnaker)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/6 HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan saat Natal dan Tahun Baru 2025.

Ada beberapa poin yang terdapat dalam SE tersebut. Disebutkan bahwa hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Lalu, Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus.

Baca juga:

ASN Pemprov Jakarta Boleh Ajukan Cuti Natal, Tapi

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.

"Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha," tulis SE tersebut dikutip, Kamis (12/12).

Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur. Kemudian untuk pelaksanaan cuti bersama, disebutkan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Baca juga:

Tips Membeli Bingkisan untuk Natal dan Tahun Baru

Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan. Hal itu sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang- undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Lalu, Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta agar pekerja dan pengusaha dapat mematuhi surat edaran ini. (Knu)

#Libur Natal Dan Tahun Baru
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Jelang Puncak Arus Balik Angkutan Libur Nataru 2025
Suasana arus lalu lintas di Tol Lingkar Luar Jakarta - Merak, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 02 Januari 2025
Jelang Puncak Arus Balik Angkutan Libur Nataru 2025
Indonesia
255 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan selama Nataru 2024/2025, Penyebab Utama Karena Kelelahan
Bukan cuaca yang menjadi faktor utama penyebabkan kecelakaan selam periode Nataru 2024/2025, melainkan pengemudi yang kelelahan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Januari 2025
255 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan selama Nataru 2024/2025, Penyebab Utama Karena Kelelahan
Video
WNA Asal China Dominasi Kunjungan Wisman ke Monas pada Libur Nataru
Monumen Nasional dikunjungi lebih dari 37 ribu pengunjung pada momen libur Natal dan Tahun Baru.
Rezita Kesuma - Selasa, 31 Desember 2024
WNA Asal China Dominasi Kunjungan Wisman ke Monas pada Libur Nataru
Video
PT KAI Perketat Keamanan untuk Perjalanan Libur Nataru
Pengamanan di stasiun melibatkan TNI-Polri hingga pengerahan anjing K9.
Rezita Kesuma - Minggu, 29 Desember 2024
PT KAI Perketat Keamanan untuk Perjalanan Libur Nataru
Indonesia
Membludak saat Nataru 2024/2025, Penumpang Bawa Barang Berlebih akan Didenda
PT KAI mengingatkan pelanggan soal ketentuan barang bawaan yang berlaku di kereta api.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 27 Desember 2024
Membludak saat Nataru 2024/2025, Penumpang Bawa Barang Berlebih akan Didenda
Indonesia
Membludaknya Penumpang Kereta Cepat Jakarta-Bandung hingga Malam Pergantian Tahun
Volume penumpang Whoosh di momen liburan mengalami peningkatan hingga 20 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Desember 2024
Membludaknya Penumpang Kereta Cepat Jakarta-Bandung hingga Malam Pergantian Tahun
Indonesia
Penumpang di Terminal Kampung Rambutan Naik 30 Persen saat Libur Nataru
Penumpang yang berangkat saat libur Nataru 2024/2025 mencapai 1000-1400 orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Desember 2024
Penumpang di Terminal Kampung Rambutan Naik 30 Persen saat Libur Nataru
Indonesia
Stasiun Kereta Jadi Titik Krusial saat Momen Nataru, Porter Dituntut Berpenampilan Rapi dan Bekerja Sesuai SOP
Tak hanya harus bekerja sesuai SOP, porter juga harus berseragam rapi lengkap dengan id card saat bertugas melayani penumpang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Desember 2024
Stasiun Kereta Jadi Titik Krusial saat Momen Nataru, Porter Dituntut Berpenampilan Rapi dan Bekerja Sesuai SOP
Indonesia
Libur Natal 2024, 1 Juta Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Adapun di periode normal, biasanya tercatat sebanyak 994.005 kendaraan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 26 Desember 2024
Libur Natal 2024, 1 Juta Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Indonesia
PT KAI Perketat Keamanan Perjalanan Libur Nataru
Agus menjelaskan bahwa penggunaan anjing pelacak K9 di stasiun bersifat mobile
Angga Yudha Pratama - Rabu, 25 Desember 2024
PT KAI Perketat Keamanan Perjalanan Libur Nataru
Bagikan