Perusahaan Pembuat Pagar Laut di Bekasi Minta Maaf, Ngaku Tidak Punya Niat Jahat

Kamis, 30 Januari 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pagar laut di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik apabila melanggar aturan dan dinilai tidak sesuai dengan prosedur.

Perseroan Terbatas Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) meminta maaf atas pembangunan area reklamasi tersebut karena tidak sesuai dengan kesepakatan.

"Perusahaan meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada pemerintah pusat, kepada pemerintah provinsi, kepada siapa pun juga yang merasa tersakiti," kata kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara ketika merespon pernyataan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di lokasi reklamasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/1).

Kuasa hukum PT TRPN mengaku pembangunan area reklamasi pagar laut merupakan inisiatif kliennya setelah menata Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya.

Baca juga:

Kekisruhan Pagar Laut, DPR Panggil Menteri ATR/BPN, Kamis (30/1)

Pembangunan alur pelabuhan yang berangkat dari pemasangan pagar laut murni atas permintaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Ada inisiatif mungkin yang sifatnya dianggap menyalahi aturan. Memang kami melanggar, yaitu perusahaan atas permintaan Pemprov Jawa Barat yang meminta supaya dibikin alur laut," katanya.

Deolipa menanggapi rencana Kementerian Lingkungan Hidup yang akan memanggil kliennya untuk mengusut dugaan pidana maupun perdata dalam kasus ini.

Ia menegaskan komitmen PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara akan terus kooperatif apabila kementerian memanggil kliennya sekaligus memastikan tidak ada niat jahat dalam membangun area reklamasi pagar.

"Yang jelas perusahaan tidak ada unsur niat jahat, yang ada niat untuk membuat pelabuhan terbesar di Jawa Barat," katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan