Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Perubahan Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Belum Mendesak, Masih Sebatas Usulan Menurut Dede Yusuf

Frengky Aruan - 2 jam lalu

MerahPutih.com - Komisi II DPR menegaskan usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda tidak dapat diputuskan hanya melalui DPRD Jawa Barat. Perubahan nama provinsi harus melalui mekanisme pembentukan atau perubahan undang-undang yang dibahas bersama DPR.

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, Undang-Undang Provinsi ataupun Kabupaten/Kota harus diputuskan di DPR kalau mau mengubah nama.

“Batas wilayah, nama, dan sebagainya," kata Dede kepada wartawan di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).

Dede berpandangan perubahan nama Provinsi Jawa Barat saat ini belum menjadi kebutuhan yang mendesak. Menurutnya, terdapat berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum mengubah nama sebuah daerah, termasuk dampak sosial dan administratif.

Politikus Partai Demokrat itu juga mengaku khawatir perubahan nama provinsi dapat memunculkan aspirasi dari sejumlah kabupaten untuk memisahkan diri.

Baca juga:

DPR Serukan Hukuman Berat bagi Bandar Narkoba Pembunuh Polisi, tak Ada Toleransi

Sunda itu seharusnya menjadi sesuatu daerah yang lebih egaliter, apalagi dekat dengan DKI,

katanya.

Dede menegaskan, dari sisi historis maupun kebutuhan pemerintahan, perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda belum diperlukan.

"Jadi dalam konteks historikal juga, menurut saya belum perlu, menurut saya pribadi ya. Namun, kalau mau diajukan, ya harus diajukan melalui undang-undang," sambungnya.

Menurut Dede, hingga kini wacana perubahan nama Jawa Barat menjadi Tatar Sunda masih sebatas usulan. Ia menyebut belum ada pengajuan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun DPRD Jawa Barat kepada DPR.

DPRD-nya boleh saja membuat usulan. Usulan itu ya, tetapi harus diusulkan lagi ke DPR,

katanya. (Knu)
Baca Artikel Asli