Pertimbangan Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Mayjen (Purn) Soenarko
Jumat, 21 Juni 2019 -
MerahPutih.com - Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus kepemilikan senjata api, Mayjen (Purn) Soenarko.
"Dari penyidik, untuk proses penanganan kasusnya, tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

Dedi menjelaskan lagi bahwa polri sudah mengambil sejumlah pertimbangan hingga akhirnya penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan.
"Kemudian, penyidik, memiliki pertimbangan. Pertimbangan yang pertama bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan yang oleh penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," ujar Dedi.
BACA JUGA: Jokowi Ulang Tahun, Pengamat Minta Hukum Tak Tebang Pilih
Salah satu penjaminnya adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahyanto dan Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan bahwa mantan Danjen Kopasuss iti tak akan melarikan diri.
"Kemudian pertimbangan dari penyidik berikutnya, secara subjektif, bahwa beliau tidak akan mengulangi perbuatannya, kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, " jelas Dedi
Sejumlah hal menjadi pertimbangan mengapa penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan.
"(Kemudian) Yang bersangkutan kooperatif," ujarnya.

Penangguhan penahanan Soenarko ini disertai beberapa persyaratan di antaranya Soenarko berkomitmen tak mengulangi perbuatannya, tak menghilangkan barang bukti dam tak melarikan diri dari proses hukum yang menjerat dia.
BACA JUGA: Jokowi Ulang Tahun, Warga Solo Potong 10 Nasi Tumpeng di Pasar Gede Solo
"Bila yang bersangkutan melanggar dapat saja kami cabut penangguhan penahanannya," ucap Dedi. (Knu)