Persis Nilai Penyalahgunaan Visa Non Haji Rampas Hak Orang Lain

Selasa, 04 Juni 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), Uus Muhammad Ruhiyat sangat prihatin banyak Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas keamanan Arab Saudikarena menyalahgunakan visa non haji untuk berhaji. Bahkan para WNI itu mengelabui para petugas.

Hal ini dapat menyebabkan jemaah melebihi kapasitas kuota yang telah ditetapkan. Hal tersebut bisa membahayakan para jemaah yang berhaji secara prosedural dan mendapat visa haji secara resmi.

Baca juga:

2.241 Bus Secara Bertahap Antar Jemaah Calon Haji Indonesia dari Madinah ke Makkah

“Penyalahgunaan visa non haji dalam melaksanakan ibadah haji telah merampas hak orang lain yang secara resmi telah ditetapkan pemerintah Saudi sebagai tamu Allah pada tahun ini melalui kuota yang disepakati jauh jauh hari,” ujar Uus dalam keterangannya, Senin (3/6).

Keprihatinan yang amat mendalam dapat dirasakan bagi para jemaah yang dideportasi dan mendapat sanksi dari pemerintah Saudi. Pertama, 22 WNI calon Jemaah haji dan 2 orang kordinatornya ditangkap di Bir Ali pada 28 Mei 2024. Terbaru, Kerajaan Saudi kembali menangkap 37 orang di Madinah terdiri dari 16 perempuan, dan 21 laki-laki.

“Semoga hal ini menjadi pelajaran bagi para jemaah dan terlebih bagi para agen travel yang mempropagandakan visa non haji,” jelas dia.

Anggota Dewan Hisbah PP Persis tersebut menilai, ibadah haji adalah panggilan yang sangat mulia dari Allah Swt. Visa itu juga merupakan izin masuk ke negara setempat agar menjadi dluyufurrahman yang legal guna melakukan ibadah haji.

Baca juga:

Calon Haji Disarankan Gunakan Sunscreen 4 Jam Sekali

"Sebagai kulonuwon permohonan izin masuk kepada tuan rumah yang akan melayani dan mempersiapkan segala sesuatu demi lancarnya pelaksanaan ibadah haji. Dengan demikian kita wajib mengikuti peraturan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi,” tegas Uus.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan