Persekutuan Gereja Sambut Baik Penundaan Pembahasan RUU HIP

Rabu, 17 Juni 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Penundaan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan usulan DPR diapresiasi oleh Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI).

Ketua Umum PGI Pdt Gomar Gultom mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah yang memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP.

Baca Juga:

PBNU Desak DPR Hentikan Pembahasan RUU HIP

“Kita semua membutuhkan Pancasila sebagai falsafah dan pedoman hidup dalam berbangsa dan bermasyarakat. Ini perlu terus dipupuk dan dimasyarakatkan," kata Gomar dalam keteranganya, Rabu (17/6).

Gomar menjelaskan, penyempitan tafsir Pancasila bisa membawa pada perdebatan antarakelompok agamis dan nasionalis pada sejarah awal pembentukan RI, yang dalam kondisi sekarang tak kondusif diangkat.

"Bisa saja masalah tafsir Pancasila ini membawa pertentangan yang bisa memecah kita sebagai bangsa, di tengah upaya bersama menghadapi pandemi COVID-19, yang justru membutuhkan kerja sama, persaudaraan, dan konsentrasi penuh dari kita semua,” ujarnya.

Ketua DPR Puan Maharani (kanan) berbincang dengan Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin (kiri) saat Paripurna Masa Persidangan III 2019—2020. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) berbincang dengan Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin (kiri) saat Paripurna Masa Persidangan III 2019—2020. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.

Gomar mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga persatuan dan kesatuan sebagai bangsa, terutama dalam menghadapi masa-masa sulit akibat pandemi saat ini.

“Saya mengimbau para anggota Parlemen RI untuk menunda pembahasan RUU HIP ini, setelah lebih dahulu mempelajari dinamika masyarakat dan menangkap aspirasi masyarakat,” terangnya.

Baca Juga:

Tolak Bahas RUU HIP, Pemerintah Minta DPR Dengarkan Aspirasi Rakyat

Dia menambahan, akan lebih baik posisi BPIP yang ada sekarang perlu ditingkatkan. Dalam hal ini regulasinya harus berdasarkan sebuah undang-undnag dan bukan hanya keppres sebagaimana ada kini.

“Olehnya mungkin diperlukan sebuah UU tentang BPIP, tanpa melebar ke masalah tafsir Pancasila yang bisa memicu kontroversi,” pungkasnya. (Knu)

Baca Juga:

Baleg DPR Tunggu Surat Resmi Pemerintah Terkait Penundaan Pembahasan RUU HIP

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan