Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Perppu Ormas Terbit, Kemenkumham Berhak Cabut Izin Ormas

Noer Ardiansjah - Rabu, 12 Juli 2017

Pemerintah resmi mengeluarkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menjelaskan pokok utama dalam Perppu tersebut.

Menurut Wiranto, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) akan memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkan izin pembentukan organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Kementerian Hukum dan HAM akan memiliki kewenangan mencabut atau membatalkan izin pembentukan ormas yang bertentangan dengan Pancasila," kata Wiranto saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/7)

Pasalnya, kata Wiranto, saat ini UU Ormas tidak mewadahi asas hukum administrasi contrario actus, yakni asas hukum bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan, adalah lembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya.

Dengan kondisi demikian, pemerintah merasa perlu untuk memasukkan ketentuan tersebut ke dalam Perppu Nomor 2 tahun 2017.

"Tidak ada asas hukum administrasi contrario actus, artinya lembaga yang berwenang memberi izin juga harus memiliki kewenangan mencabut," katanya.

Kemudian, kata Wiranto, Kemenkum HAM juga nanti akan meneliti pergerakan setiap ormas yang ada.

Apabila, Kemenkum HAM mendapatkan data dan informasi bahwa terdapat Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, maka mereka langsung dapat mencabut izin ormas tersebut.

"Sederhana sekali, tapi memang harus tetap mengacu pada payung hukum," kata mantan Panglima ABRI ini.

Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh terkait ormas mana saja yang masuk kategori bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. Menurut Wiranto, hal itu merupakan kewenangan dari lembaga yang telah diberikan izin untuk melakukan pembubaran.

"Yang mengeluarkan nanti di Kementrian Hukum dan HAM dan sebagain nanti di yayasan di Kementerian Dalam Negeri. Tunggu, sabar saja," tandasnya. (Pon)

Baca berita terkait Perppu Ormas lainnya di: Wiranto Tegaskan Presiden Berhak Keluarkan Perppu

Baca Artikel Asli