Perppu Ormas Terbit, Kemenkumham Berhak Cabut Izin Ormas

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 12 Juli 2017
Perppu Ormas Terbit, Kemenkumham Berhak Cabut Izin Ormas

Wiranto usai menghadiri diskusi di Gedung Stovia, Jakarta, Rabu (17/5). (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pemerintah resmi mengeluarkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menjelaskan pokok utama dalam Perppu tersebut.

Menurut Wiranto, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) akan memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkan izin pembentukan organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Kementerian Hukum dan HAM akan memiliki kewenangan mencabut atau membatalkan izin pembentukan ormas yang bertentangan dengan Pancasila," kata Wiranto saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/7)

Pasalnya, kata Wiranto, saat ini UU Ormas tidak mewadahi asas hukum administrasi contrario actus, yakni asas hukum bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan, adalah lembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya.

Dengan kondisi demikian, pemerintah merasa perlu untuk memasukkan ketentuan tersebut ke dalam Perppu Nomor 2 tahun 2017.

"Tidak ada asas hukum administrasi contrario actus, artinya lembaga yang berwenang memberi izin juga harus memiliki kewenangan mencabut," katanya.

Kemudian, kata Wiranto, Kemenkum HAM juga nanti akan meneliti pergerakan setiap ormas yang ada.

Apabila, Kemenkum HAM mendapatkan data dan informasi bahwa terdapat Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, maka mereka langsung dapat mencabut izin ormas tersebut.

"Sederhana sekali, tapi memang harus tetap mengacu pada payung hukum," kata mantan Panglima ABRI ini.

Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh terkait ormas mana saja yang masuk kategori bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. Menurut Wiranto, hal itu merupakan kewenangan dari lembaga yang telah diberikan izin untuk melakukan pembubaran.

"Yang mengeluarkan nanti di Kementrian Hukum dan HAM dan sebagain nanti di yayasan di Kementerian Dalam Negeri. Tunggu, sabar saja," tandasnya. (Pon)

Baca berita terkait Perppu Ormas lainnya di: Wiranto Tegaskan Presiden Berhak Keluarkan Perppu

#Menkopolhukam #Wiranto #Perppu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
43.363 Orang Berencana Berangkat Umrah, Pemerintah Minta Ditunda
Calon jemaah umrah yang direncanakan berangkat hingga sebelum musim haji pada 18 April 2026 berjumlah 43.363 orang yang berasal dari 439 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Maret 2026
43.363 Orang Berencana Berangkat Umrah, Pemerintah Minta Ditunda
Indonesia
Wiranto Sebut Mendiang Try Sutrisno Layak Disebut Negarawan Sejati, Taat Konstitusi
Try Sutrisno merupakan figur yang selalu memikirkan langkah terbaik untuk masyarakat selama menjalankan tugas kenegaraan.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
Wiranto Sebut Mendiang Try Sutrisno Layak Disebut Negarawan Sejati, Taat Konstitusi
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Pemakaman Istri di Karanganyar, Wiranto Turun Langsung ke Liang Lahat
Ratusan pelayat dari keluarga, kerabat, tokoh masyarakat, hingga pejabat negara hadir memberikan penghormatan terakhir.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Pemakaman Istri di Karanganyar, Wiranto Turun Langsung ke Liang Lahat
Indonesia
Jokowi Melayat Istri Wiranto di Lanud Adi Soemarmo tidak Ikut ke Lokasi Pemakaman
Wiranto mendapati Jokowi dan Iriana menunggu di landasan bandara untuk melayat, langsung menghampirinya dan mengajak bersalaman.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
Jokowi Melayat Istri Wiranto di Lanud Adi Soemarmo tidak Ikut ke Lokasi Pemakaman
Indonesia
Jenderal Wiranto Berduka, Istrinya Tutup Usia Dimakamkan di Solo Hari Ini
Kabar duka datang dari keluarga mantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Wiranto. Istrinya, Rugaiya Usman Wiranto, meninggal dunia
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
Jenderal Wiranto Berduka, Istrinya Tutup Usia Dimakamkan di Solo Hari Ini
Indonesia
Budi Gunawan Kena Reshuffle, Prabowo Tunjuk Menhan Sjafrie Jadi Menkopolkam Ad Interim
Sjafrie sebagai menko polkam ad interim sampai dengan diangkatnya menko polkam yang baru.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
Budi Gunawan Kena Reshuffle, Prabowo Tunjuk Menhan Sjafrie Jadi Menkopolkam Ad Interim
Indonesia
BG Tekankan Penguatan Nilai-Nilai Nasionalisme di Momen Hari Pahlawan
Beberapa modul harus disesuaikan dengan era anak muda sekarang, era kekinian
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 November 2024
BG Tekankan Penguatan Nilai-Nilai Nasionalisme di Momen Hari Pahlawan
Indonesia
Wamenko Polkam: Pilkada Masuk 8 Program Cepat Pemerintahan Prabowo
Wamenko Polkam Lodewijk Freidrich Paulus pimpin rapat koordinasi persiapan pilkada serentak 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 Oktober 2024
Wamenko Polkam: Pilkada Masuk 8 Program Cepat Pemerintahan Prabowo
Bagikan