Perpanjang SIM Tanpa Antre Bisa Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri
Jumat, 02 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis dapat melakukan perpanjangan secara online. Perpanjangan ini dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Humas Polri menyebut, dengan inovasi ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis karena pemohon tidak perlu mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
“Pemohon dapat memulai proses perpanjangan SIM minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala,” tulis Humas Polri dalam keteranganya, Jumat (2/8).
Humas Polri menyebut, perpanjangan melalui aplikasi ini mencakup pengumpulan dokumen.
“Seperti SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru,” tulis Humas Polri.
Baca juga:
Jam Operasional dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Jumat 26 Juli
Untuk melakukan perpanjangan, pengguna perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store, melakukan registrasi dengan nomor handphone, dan mengikuti langkah-langkah verifikasi yang termaktub di dalam aplikasi.
“Setelah semua dokumen dan proses selesai, pengguna dapat memilih metode pengiriman SIM ke alamat yang diinginkan,” jelas Humas Polri.
Proses perpanjangan SIM secara online ini juga memerlukan pembayaran biaya administrasi. Untuk SIM A Rp 80 ribu dan SIM C adalah Rp 75 ribu.
“Ini belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari Satpas,” tulis Humas Polri.
Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan dapat mengurangi antrean di Satpas dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke lokasi fisik.
Baca juga:
Proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri membutuhkan waktu tiga-tujuh hari kerja tergantung dari antrean.
“Sehingga disarankan untuk memulai proses perpanjangan lebih awal,” jelas Humas Polri. (Knu)