Perpanjang Lagi PPKM Selama 2 Pekan, Anies: Kita Belum Menang Lawan Pandemi

Selasa, 20 April 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang kembali masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama dua pekan hingga 3 Mei 2021 guna mengendalikan kasus aktif, khususnya selama Ramadan.

Keputusan perpanjangan PPKM Mikro ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 478 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2021.

Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI, dalam dua minggu terakhir terdapat peningkatan kasus aktif yang fluktuatif, di mana pada tanggal 5 April terdapat 6.075 kasus aktif dan meningkat menjadi 6.924 kasus aktif.

Baca Juga:

Anies Perpanjang PPKM Mikro Tingkat RT

Peningkatan ini membuat Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti memperingatkan kembali akan pentingnya warga disiplin protokol kesehatan, terlebih pada puasa kali ini pemprov telah memperbolehkan peribadatan di rumah ibadah, meskipun kapasitasnya dibatasi 50 persen.

"Karena, pengalaman kita tahun lalu dan akhir minggu ini, menunjukkan aktivitas penduduk sudah meningkat dan angka sudah bergerak naik," ujar Widyastuti.

Operasi Yustisi saat PSBB di Jakarta. (Foto: TMC Polda Metro Jata)
Operasi Yustisi saat PSBB di Jakarta. (Foto: TMC Polda Metro Jata)


Hal senada juga disampaikan Gubernur Anies. Ia kembali mengimbau warga agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, terlebih pada ramadan tahun ini pihaknya telah mengizinkan kegiatan peribadatan di rumah ibadah.

Baca Juga:

PPKM Kembali Diperpanjang, Kali ini Diperluas Sampai Aceh Hingga Papua

Sehingga, kata Anies, jika melihat rumah ibadah tersebut sudah terisi 50 persen, maka sebaiknya beribadah di rumah untuk mencegah risiko keterpaparan.

"Kemenangan melawan pandemi ini sudah di depan mata. Namun, saya ingatkan, kita belum menang sekarang, jadi mari ambil tanggung jawab untuk bersama mewujudkan kemenangan tersebut dengan disiplin 3M," pungkas Anies. (Asp)

Baca Juga:

Kinerja PPKM Mikro Jabar Tertinggi di Indonesia

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan