Perombakan Besar RUU BUMN, Kementerian BUMN Segera Berganti Wajah

Jumat, 26 September 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipastikan mengalami perombakan besar.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, mengungkapkan terdapat perubahan substansial pada 84 pasal dalam draf aturan tersebut.

“Kami sampaikan bahwa secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam rancangan undang-undang ini. Jadi ada 84 pasal yang kita ubah,” kata Andre dalam rapat Komisi VI DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9).

Baca juga:

Pemerintah Ajukan RUU BUMN dan Danantara, Status Kementerian BUMN Bakal Jadi Badan

DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN

Politisi Partai Gerindra itu menyebut, Kementerian BUMN akan berubah nomenklatur menjadi lembaga baru bernama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang akan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.

11 Pokok Perubahan yang Tertuang dalam RUU BUMN:

(Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan