Perombakan Besar RUU BUMN, Kementerian BUMN Segera Berganti Wajah
Jumat, 26 September 2025 -
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipastikan mengalami perombakan besar.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, mengungkapkan terdapat perubahan substansial pada 84 pasal dalam draf aturan tersebut.
“Kami sampaikan bahwa secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam rancangan undang-undang ini. Jadi ada 84 pasal yang kita ubah,” kata Andre dalam rapat Komisi VI DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9).
Baca juga:
Pemerintah Ajukan RUU BUMN dan Danantara, Status Kementerian BUMN Bakal Jadi Badan
DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN
Politisi Partai Gerindra itu menyebut, Kementerian BUMN akan berubah nomenklatur menjadi lembaga baru bernama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang akan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
11 Pokok Perubahan yang Tertuang dalam RUU BUMN:
- Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga penyelenggara tugas pemerintahan di bidang BUMN.
- Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.
- Dividen saham seri A Dwi Warna dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan Presiden.
- Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
- Penghapusan ketentuan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
- Penguatan kesetaraan gender bagi karyawan BUMN dalam jabatan direksi, komisaris, dan manajerial.
- Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga melalui peraturan pemerintah.
- Pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari kewenangan BP BUMN.
- Kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Mekanisme peralihan kewenangan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
- Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta substansi lainnya.
(Asp)