Merahputih.com - Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang menyebut Indonesia kini tengah berada dalam situasi darurat militer menuai sorotan.
Anggota Komisi I DPR Sukamta menilai, pernyataan Menko PMK itu ngawur dan semakin menunjukkan pemerintah masih gagal membangun koordinasi di internal mereka.
“Ini bisa mengacaukan upaya penanganan pandemi secara komprehensif karena masyarakat akan dibingungkan dengan istilah-istilah yang tidak jelas maksudnya,” ungkap Sukamta kepada wartawan, Sabtu (17/7).
Baca Juga
Menurut Sukamta, istilah darurat militer punya definisi tersendiri yang dijelaskan dalam Perppu 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya. Sementara jika saat ini dinyatakan sebagai darurat militer, berdasar UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN), setiap mobilisasi TNI-Polri harus dengan persetujuaan DPR.
Nah, sampai sekarang tidak pernah DPR dimintai persetujuaan soal mobilisasi TNI. "Jadi pak menteri jangan asal menggunakan istilah, karena ada konsekuensi hukumnya. Belum lagi daerah-daerah yang dinyatakan darurat akan dipimpin komandan militer. Kan tidak seperti itu kondisinya," jelas dia.
Sukamta menyebut persoalan COVID-19 saat ini rujukannya UU Nomor 20 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Perangkat di UU ini sudah sangat jelas, termasuk soal karantina wilayah atau lockdown yang bisa digunakan untuk pengendalian pandemi,” urainya.
Baca Juga
Anggota DPR asal Yogyakarta ini meminta Muhadjir untuk lebih memahami Undang-Undang. Hal ini supaya pengerahan TNI POLRI dalam penanganan covid dikerangkakan secara tepat sesuai dengan peraturan perundangan
“Silahkan pemerintah libatkan TNI POLRI, tetapi harus dengan ketugasan yang jelas dan terukur sehingga upaya pengendalian lonjakan COVID-19 bisa berjalan dengan baik,” tutup Sukamta. (Knu)