Kesaksian Habib Rizieq Soal "Dibohongi Pakai Al Maidah 51" di Sidang Ahok
Selasa, 28 Februari 2017 -
Sidang ke dua belas kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengagendakan dengar keterangan saksi ahli. Sidang Ahok menghadirkan saksi ahli Habib Rizieq.
Adapun saksi yang dihadirkan pihak jaksa adalah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (ahli agama Islam) dan Abdul Chair Ramadhan (ahli hukum pidana).
Saksi ahli pertama yang dimintai keterangan, Rizieq Shihab, mengatakan Ahok dengan sengaja telah melakukan penodaan agama Islam melalui beberapa peristiwa yang menyindir Al Maidah 51.
Sehubungan dengan pidato Ahok di Kepulauan Seribu, Rizieq mengatakan, kata "dibohongi" pakai Al Maidah itu sudah merupakan penodaan.
"'Dibohongi', berarti umat Islam dibohongi melalui berita bohong, Alquran berbohong. Artinya surat Al Maidah mengandung berita bohong. Jadi, orang lain yang mempengaruhi dengan menggunakan ayat adalah penodaan agama," ujar Habib Rizieq saat bersaksi, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).
Habib Rizieq menjelaskan, kasus ini bukan perkara perbedaan tafsiran yang dipersoalkan, tapi kasus penodaan agamanya.
"Siapa saja yang memiliki panafsiran berbeda silakan saja, tapi ini bukan soal penafsiran tapi penodaan," tegasnya.
Jadi, siapa pun yang melakukan penodaan agama harus diadili. "Kalau orang Islam yang melakukan berarti dia telah murtad dan harus bertobat dan harus dipengadilankan. Kalau non muslim harus diseret ke pengadilan. Itu sesuai dengan konstitusi kita," imbuhnya.
Lebih lanjut, Habib Rizieq menambahkan, persoalan penodaan agama harus tetap dibawa ke jalur hukum, meskipun sudah meminta maaf.
"Kalau hanya minta maaf, koruptor akan minta maaf semua. Jadi kita minta pertanggungjawaban hukum," pungkas Rizieq.
Berita terkini dari Sidang Ahok baca juga di: Habib Rizieq: Ahok Lakukan Penodaan Agama Secara Terencana dan Sistematis