Permudah Investor, BKPM Siapkan Izin Investasi 3 Jam

Selasa, 29 September 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Keuangan - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan pihaknya kini siapkan izin
investasi yang dapat dilakukan dalam waktu tiga jam.

"Izin investasi ini menghasilkan tiga produk yaitu pertama izin prinsip, kedua akte perusahaan, dan ketiga NPWP. Hal
ini sebelumnya disampaikan oleh Pak Menko," kata Franky pada jumpa pers di Istana Negara, Merdeka Barat, Jakarta
Pusat, Selasa (29/9).

Menurut Franky, nantinya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) sebagai badan hukum yang mengawasai. Selain itu,
pengurusan izin investasi tiga jam diberikan pemerintah untuk calon investor di sektor industri. Dirinya berharap,
dengan izin yang dipercepat dapat mempercepat gerakan investor dalam memilik kawasan dan merencanakan konstruksi.

Oleh karena itu, lanjutnya, investor harus memenuhi nilai proyeksi sebesar Rp. 100 Miliar atau mempekerjakan 1.000
tenaga kerja Indonesia bila ingin mendapatkan perizinan cepat. Selain itu, investor diharuskan berkomitmen memenuhi
syarat dari kementerian teknis untuk beroperasi di sektor industri.

Franky menjelaskan, investor diwajibkan membangun pengolahan limbah pabrik. Hal ini menjadi persyaratan mutlak dan
harus dipenuhi. Pasalnya, kawasan industri sudah memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

"BKPM tidak dapat menerbitkan seluruh perizinan hanya dalam tiga jam tanpa didukung oleh kementerian teknis yang
terkait. Untuk itu, Kami akan terus berkoordinasi dengan para menteri terkait guna pembahasan selanjutnya,"
pungkasnya. (abi)

Baca Juga:

BKPM Ambil Langkah Strategis Guna Percepatan Infrastruktur

BKPM Berharap Korea Selatan Tingkatkan Investasi

BKPM: Surat KKP ke Kami Cuma Selembar, Tanpa Ada Lampiran

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan