Permohonan Ferdinand Marcos Jr hingga ‘Sowan’ Dubes Filipina ke Menko Yusril Berbuah Kepulangan Mary Jane Veloso
Rabu, 18 Desember 2024 -
MERAHPUTIH.COM - TERPIDANA mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane resmi dipindahkan ke Filipina, Rabu (18/12) dini hari. Deputi Imigrasi Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram menjelaskan awal mula Mary Jane bisa dipindahkan ke negeri asalnya meski berstatus terpidana mati.
Dia menceritakan awalnya permintaan itu diutarakan langsung pihak Filipina. "Pertama ada permintaan dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengupayakan pemulangan Mary Jane ke negara asalnya," ungkap Surya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (17/12) malam.
Permintaan Ferdinand Marcos Jr itu pun rupanya ‘berhasil’ mengetuk hati Prabowo. Pada 11 November 2024, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima kedatangan duta besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin.
Dubes Gina menyampaikan kembali permohonan pemerintah Filipina untuk memulangkan Mary Jane.
Baca juga:
Terpidana Mati Kasus Narkotika Mary Jane Veloso Pulang ke Filipina
Dua hari kemudian, atau pada 13 November, Dubes Gina kembali mengajukan permintaan secara resmi kepada Menko Yusril untuk pemindahan Mary Jane. "Setelah melakukan pembahasan internal dan arahan dari Presiden Indonesia, pemerintah Indonesia dan Filipina, kedua negara kemudian bertukar draf practical arrangement untuk dipelajari hingga disepakati (pemulangan Mary Jane)," ujar Surya.
Surya mengatakan Filipina berjanji akan memberikan akses informasi kepada Indonesia terkait dengan pelaksanaan hukum Mary Jane. Selanjutnya, hukuman Mary Jane diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah Filipina.
"Pelaksanaan hukuman Mary Jane yang berkelanjutan akan diatur hukum dan prosedur Filipina termasuk kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, amnesti, dan sebagainya," lanjut Surya.
Mary Jane masuk daftar cekal dan tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia. Itu berarti hari ini menjadi kali terakhir dalam hidupnya menginjakkan kaki di Indonesia.
"Setelah pemindahannya ke Filipina, Mary Jane akan dimasukkan ke daftar tangkal untuk masuk ke wilayah Indonesia sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," kata Surya.
Mary Jane sebelumnya ditahan di LP Yogyakarta lalu dipindah ke LP Pondok Bambu Jakarta Timur hingga akhirnya dipulangkan ke Filipina. Pada 2015, Mary Jane Veloso hampir menjalani eksekusi hukuman mati. Namun, pelaksanaan hukumannya ditunda kala itu.(knu)
Baca juga:
‘Pulang’ ke Filipina, Mary Jane Terima Kasih ke Presiden Prabowo