Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit

Kamis, 16 Oktober 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Untuk pertama kalinya dalam sejarah koperasi diberikan kesempatan mengelola tambang dan mineral hingga 2.500 hektare guna memperkuat peran koperasi dalam sektor strategis nasional.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono akan menyiapkan peraturan menteri (permen) terkait koperasi yang mengelola tambang.

"Nanti kami akan kaji kemungkinan untuk membuat peraturan menteri Koperasi," ujar Ferry dalam acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta, Kamis.

Kementerian Koperasi (Kemenkop) nantinya akan mempersyaratkan koperasi yang mengajukan izin pengelolaan tambang adalah koperasi yang memiliki anggota yang berasal dari masyarakat di wilayah tambang mineral tersebut.

Baca juga:

Pemerintah Daerah Diperintahkan Siapkan Lahan Buat Gudang Koperasi Merah Putih

"Dengan permen keluar langsung ajukan tambang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kalau itu koperasi ke Kementerian Koperasi. Syarat ada, tapi kita tidak boleh mempersulit lagi syaratnya, begitu syarat teknis yang ada di Kementerian ESDM ada, kita yang di Kementerian Koperasi permennya itu hanya sebatas dengan ranahnya koperasi," katanya.

Ferry mengungkapkan permen terkait koperasi yang mengelola tambang diharapkan dapat terbit pada pekan depan.

"Justru kenapa koperasi harus dibuka kesempatan mengelola tambang, karena supaya anggota koperasinya bisa berasal dari masyarakat desa di sekitar tambang itu," ujarnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan