MerahPutih.com - Praktik suap menjadi fenomena yang dapat menimbulkan keprihatinan sosial, moral, ekonomi, politik, merusak tata kelola yang baik, dan menghambat pembangunan.
Terkait dengan hal tersebut, PT Bank Permata Tbk sebagai lembaga jasa keuangan yang berintegritas, kembali memperkuat komitmennya terhadap kebijakan dan peraturan perundangan yang terkait dengan kasus anti-penyuapan, dengan mengumumkan pencapaiannya meraih sertifikasi ISO 37001:2016 yang telah diimplementasikan secara serentak di seluruh kegiatan perbankannya.
Baca juga:
Dunia Perbankan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
"PermataBank meyakini bahwa kepercayaan dan akuntabilitas menjadi salah satu aspek yang penting bagi masyarakat dalam memilih bank atau mempercayakan investasinya," ucap Direktur Utama PermataBank Meliza M. Rusli dalam keterangan resmi yang diterima MerahPutih.com, Senin (12/2).
Diluncurkan pada 2016, ISO 37001 merupakan standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen anti penyuapan. PermataBank berupaya mempertegas konsistensinya dalam mencegah, mendeteksi, dan menyelidiki segala potensi suap dan korupsi melalui berbagai langkah yang wajib dipatuhi semua pihak.
Baca juga:
Baik eksternal maupun internal, serta penerapan kebijakan anti penyuapan, standarisasi perjanjian kerjasama dengan klausul anti penyuapan, dan juga penandatanganan pakta integritas oleh vendor sebelum bermitra. Sebagai sebuah standar, ISO 37001 berupaya untuk membangun bisnis global yang didasari oleh etika dan tata kelola.
"Pencapaian ini menjadi bagian dari upaya kami menerapkan Good Corporate Governance secara konsisten, yang juga menjadi milestone penting perjalanan PermataBank," pungkas Meliza. (far)
Baca juga: