‘Perlawanan’ Terbaru Jaksa Terhadap Vonis Bebas Ronald Tannur

Rabu, 21 Agustus 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan memori kasasi terkait dibebaskannya Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiyaan pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, memori tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“JPU di Kejari Surabaya sudah mengirimkan memori kasasi ke PN Surabaya untuk diteruskan ke MA (Mahkamah Agung)," kata Harli kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/8).

Harli mengatakan, penyerahan memori kasasi tersebut dilakukan seusai kejaksaan mengajukan kasasi terkait kasus tersebut. Apabila memori kasasi dinyatakan lengkap, bakal langsung diteruskan ke MA.

"Kalau berkas perkaranya sudah lengkap akan diteruskan ke mahkamah untuk diperiksa," ucap Harli seraya berharap agar memori kasasi ini bisa dipertimbangkan hakim.

Baca juga:

KY Gali Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

Sementara itu, pemeriksaan oleh Komisi Yudisial terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur berlangsung di Kantor Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur selama lima jam. Ketiga hakim yang diperiksa adalah Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, serta Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota, yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito mengungkapkan ada temuan baru dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa informasi terkait temuan tersebut bersifat rahasia dan tidak dapat dipublikasikan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan